Kebijakan Besaran Denda Bagi WP Telat Setor Pajak Diubah Pemerintah

Pemerintah menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT berupa denda sebesar dua persen per bulan. Saat ini, pemerintah telah mengubah besaran denda bagi Wajib Pajak atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan SPT.

Pada aturan sebelumnya, tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang memperbaiki sendiri masa SPT-nya dapat mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, berdasarkan draft Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi besaran denda dihitung berdasarkan bunga acuan Bank Indonesia ditambah lima persen dibagi 12 bulan. Dengan begitu, jumlah denda akan bergantung dengan perkembangan suku bunga Bank Indonesia.

Pembetulan SPT dapat dilakukan Wajib Pajak itu sendiri. Namun, dalam pembetulan SPT tersebut Wajib Pajak dapat dikenakan utang paak yang lebih besar atau lebih banyak. Apabila Wajib Pajak menyatakan rugi dikarenakan harus membayar pajak lebih, maka Wajib Pajak harus memperbaiki SPT paling lama dua tahun sebelum masa berakhir penetapan. Walaupun demikian, pihak Direktorat Jendral Pajak nantinya akan tetap melakukan pemeriksaan atas SPT dari Wajib Pajak.

Wajib Pajak tetap data melakukan pengakuan atas ketidakbenaran pengisian SPT walaupun terdapat pemeriksaan dari Direktorat Jendral Pajak. Pengakuan tersebut dapat dilakukan dengan cara menulis pernyataan atas ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak. Pengakuan yang dimaksud seperti tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SP yang berisikan tidak lengkap atau adanya kesalahan dalam pengisian.

Masa jatuh tempo penyetoran pajak terutang bagi masing-masing Wajib Pajak sudah ditetapkan pemerintah, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Pajak yang terutan wajib dibayar lunas sebelum SPT disampaikan ke negara.

Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sanksi yang dimaksud sebagai berikut: Pertama, denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi senilai Rp 100.000.

Kedua, Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp 1.000.000. Ketiga, sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya. Keempat, sedangkan denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung satu bulan penuh. Artinya, apabila telat bayar pajak hanya sepuluh hari, maka hitungan waktu dendanya tetap sebulan.