Kebijakan Baru Bea Masuk Pembokaran dan Penimbunan Barang Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan ketentuan tentang kewajiban atau tanggungan atas bea masuk yang berkaitan pada importir atau pengangkutan ketika melakukan pembongkatan dan penimbunan barang impor.

Rincian lebih lanjut dijelaksan pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108/PMK.04/2020 yang membahas mengenai Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Sedangkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 telah dicabut dengan adanya kebijakan baru tersebut.

Ketika melakukan kgiatan pembongkaran adanya selisih pada jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, yang mana pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk pada pajak dalam rangka impor atau PDRI atas barang impor yang kurang dibongkar. Sedikit informasi mengenai inward manifest yang merupakan daftar barang niaga diangkut Sarana Pengangkut saat memasuki kawasan pabean atau lokasi selain kawasan tersebut setelah memperoleh izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tersebut.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Pasal 19 ayat (1) huruf a tersebut, telah diterangkan apabila jumlah barang impor yang dibongkar kurang atau bahkan lebih dari yang diberitahukan maka pengangkut akan dikenakan sanksi administrasi dan diharuskan untuk membayar sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun demikian, pengangkut dapat menghindari sanksi tersebut apabila pengangkut memiliki bukti atau dapat membuktikan ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kemampuannya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 19 ayat (1). Kebijakan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi pengangkut. Oleh sebab itu, sebagai pengangkut sebaiknya diharapkan untuk selalu teliti pada setiap barang yang diangkut agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Sebenarnya pada kondisi tertentu adanya ketidaksesuaian pada jumlah barang impor juga dapat terjadi akibat keadaan yang kahar, bahkan adanya selisih kurang atau selisih lebih berat pada volume akibat penambahan atau bisa juga disebabkan penyusutan berat volume karena faktor alam. Awalnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tidak ada rincian atau diterangkan mengenai kendala pada selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan yang ada pada inward manifest. Kebijakan tersebut hanya diterangkan bahwa sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab atas bea masuk yang terutang terhadap barang impor yang dibongkar pada kawasan pabean atau tempat selain kawasan pabean.

Pada rincian baru dalam PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tersebut, pengusaha TPS atau tempat penimbunan sementara bertanggung jawab atas bea masuk yang terhutang atas barang impor yang ditimbun di tempat penimbunan sementara selama penimbunan. Apabila barang impor ditimbun di lokasi lain namun diperlalukan sama dengan tempat penimbunan sementara maka importir bertanggung jawab atas bea masuk tersebut.

Pada ketentuan lama dalam PMK 88/PMK.04/2007, tidak diterangkan aturan tegas terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab atas bea masuk terutang barang yang ditimbun di tempat lain yang diperlalukan sama dengan tempat penimbunan sementara. Pada kebijakan yang lama, “pihak yang betanggung jawab” atas tempat lain yang diperlakukan sama seperti TPS itulah justru yang dibebankan tanggung jawab atas bea masuk.