KDM Desak Reformasi Pajak, Soroti Kesenjangan Penerimaan Jabar dan DKI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab dikenal dengan akronim KDM, menyoroti ketimpangan penerimaan pajak antara Jawa Barat sebagai daerah industri dan DKI Jakarta sebagai lokasi kantor pusat banyak perusahaan.  

Menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan nasional yang masih sentralistik, sehingga hasil penerimaan pajak tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas ekonomi di wilayah yang menanggung beban operasional. 

“Problem kita ini adalah sentralisasi. Saya berikan contoh, pabrik di Jawa Barat itu banyak banget, loh. Kawasan industrinya terhampar. Banjirnya kami yang terima,” ujar Dedi, dikutip Jumat (12/12/2025). 

Dedi menilai, reformasi mendasar dalam perhitungan dan distribusi pajak menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerataan fiskal di seluruh daerah. 

Jawa Barat Menanggung Beban, Jakarta Menikmati Penerimaan 

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Jawa Barat menampung ribuan pabrik, lengkap dengan beban lingkungan dan tekanan infrastruktur yang mengikutinya. Namun karena banyak perusahaan memiliki kantor pusat di Jakarta, sebagian besar penerimaan pajak tercatat sebagai kontribusi DKI, bukan Jawa Barat. 

Alhasil, Jawa Barat hanya menerima sekitar Rp140 triliun dari bagi hasil pajak, sementara DKI Jakarta dapat menghimpun lebih dari Rp1.000 triliun

Dedi menyebut ketimpangan ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang perlu segera diperbaiki. Ia menegaskan, “Daerah yang menanggung dampak ekonomi dan lingkungan seharusnya mendapatkan porsi penerimaan yang lebih mencerminkan kontribusinya.” 

Memahami Pajak Pusat dan Pajak Daerah 

Perdebatan soal distribusi pajak tidak bisa dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, serta siapa yang berwenang mengelolanya. 

1. Pajak Pusat dan Peran DJP 

Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Jenis pajak ini berlaku nasional dan menjadi tulang punggung penerimaan negara. Beberapa jenis pajak pusat antara lain: 

Pajak Penghasilan (PPh): dikenakan atas penghasilan individu atau badan, mulai dari gaji hingga keuntungan usaha dan investasi. 

PPN dan PPnBM: dikenakan atas konsumsi barang/jasa. Tarif dasar PPN adalah 10%, dengan variasi tertentu sesuai kebijakan. 

PBB Sektor Tertentu: khusus untuk sektor tertentu seperti perkebunan atau pertambangan. 

Bea Meterai: pajak atas dokumen yang memiliki nilai hukum atau transaksi. 

DJP berperan mengumpulkan pajak, memberikan layanan informasi, hingga melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. 

2. Pajak Daerah dan Ruang Fiskal Pemerintah Daerah 

Berbeda dari pajak pusat, pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022. Jenis pajaknya beragam, antara lain: 

Provinsi: PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan. 

Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, hingga BPHTB. 

Penerimaan ini digunakan untuk membiayai layanan publik serta pembangunan daerah. Karena itulah, daerah yang menanggung beban industri seperti Jawa Barat mengharapkan porsi yang lebih proporsional dari aktivitas ekonomi di wilayahnya. 

Usulan Perubahan Perhitungan PPh dan PPN 

Untuk menciptakan distribusi penerimaan pajak yang lebih berkeadilan, KDM mengusulkan perubahan mendasar dalam cara pemerintah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, perhitungan pajak banyak bergantung pada lokasi kantor pusat perusahaan, bukan pada lokasi kegiatan usaha sebenarnya

Menurutnya, pendekatan tersebut menciptakan ketimpangan wilayah. Daerah yang menampung pabrik, perkebunan, pertambangan, dan kawasan industri justru tidak mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sebanding dengan beban operasional yang mereka tanggung. 

KDM menegaskan bahwa perhitungan pajak seharusnya diarahkan pada: 

Lokasi usaha fisik dan aktivitas produksi berlangsung. 

Daerah yang merasakan langsung dampak beban lingkungan dan infrastruktur. 

Wilayah tempat nilai ekonomi diciptakan, bukan lokasi administratif kantor pusat. 

Dengan perubahan ini, daerah industri seperti Jawa Barat dapat memperoleh ruang fiskal yang lebih memadai untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga menambahkan bahwa distribusi pajak idealnya mengalir hingga ke tingkat desa untuk memperkuat kemandirian fiskal di akar wilayah. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News