Kilas balik terkait peluncuran kartu indonesia 1 2017 silam, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak meluncurkan sebuah terobosan besar untuk mengunifikasi identitas dari data kependudukan, indentitas perpajakan, BPJS, Paspor, perbankan dan sistem pembayaran elektronik, serta mewujudkan layanan publik yang bersifat (e-goverment) dan mewujudkan pengintegrasian data diantara instansi pemerintahan.
Menteri keuangan ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa “memanfaatkan Kartin1 diharapkan semua informasi yang masuk bersifat konsisten dengan lembaga dan institusi lainnya, agar dapat membantu untuk saling mengingatkan dan mencegah yang belum patuh dalam perpajakan” imbuhnya, Platform Kartin1 dikembangkan dengan sistem yang jauh lebih besar dalam penyimpanan data dibandingkan dengan e-KTP. selain itu proses administrasi yang mudah menjadi alasan mengapa platform kartu kartin1 dapat dimanfaatkan sebagai unifikasi identitas dibandingkan e-KTP.
Kini Kartin1 dimanfaatkan secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada fase ini data yang ditampung dalam kartu Kartin1 mencakup NIK dan NPWP, selain itu untuk meningkatkan keamanan pengguna DJP juga menyematkan perekaman sidik jari serta Personal Identification Number, kartu yang telah ditanamkan platform kartin1 maka dapat dibaca oleh alat Electronic data capture (EDC), Kemenkeu juga mengarahkan platform kartin1 untuk membantu penyempurnaan infrastruktur legalitas yang ada sehingga kemenkeu akan berkoordinasi dengan OJK dan BI serta instansi pemerintah lain yang berminat untuk mewujudkan pengintegrasian identitas masyarakan.
Jika melihat situasi saat ini dengan ada nya Pandemi covid-19 yang menyebabkan perekonomian dunia yang terhambat. pemerintah memberikan insentif perpajakan serta bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi kendala terbesar jika pengintegrasian data dari berbagai instansi tidak dapat bersatu, maka pemerintah akan sangat kesulitan untuk memastikan siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan maupun insentif. sehingga perlu disadari bahwa terobosan kartin1 yang diciptakan oleh DJP perlu di terapkan dalam skala nasional agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran sesuai dengan Hak perlu diberikan kepada rakyat.







