Jika mendengar tentang pajak, masyarakat pun akan memulai pergibahan. Pajak merupakan sesuatu yang dibenci dan sangat dihindari oleh masyarakat. Kasus-kasus mengenai perpajakan di Indonesia mampu membuat anggapan keliru yang mereka percayai.
Beberapa masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak pun enggan untuk memiliki NPWP, padahal pajak merupakan peran utama di Indonesia guna menyelenggarakan serta membangun negara. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak ini perlu ditindaklanjuti, agar masyarakat dapat menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Pandangan yang terus-meneruk keliru akan pajak akan menghambat keberlangsungan pembangunan di Indonesia. Kendati demikian, masyarakat di berbagai golongan sebenarnya tidak dapat benar-benar lari dari pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN adalah jenis pajak yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti ketika belanja di Indomaret, Alfamart, Carrefour, dan sebagainya.
Para konsumen atau pembeli akan dibebani PPN sebesar 10%. Sadar atau tidak, ikhlas atau terpaksa pada struk belanja akan tetap tercantum PPN. Namun, apabila dalam bukti transaksi tersebut tidak tercantum PPN, maka harga barang yang kita beli sudah include PPN. Pajak yang sering kita jumpai di pusat perbelanjaan merupakan pajak dari barang kebutuhan umum baik itu makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya.
Namun, jika kita membeli buah-buahan, telur, dan beras di pusat perbelanjaan maka itu tidak akan dikenai PPN. Hal itu dikarenakan, buah-buahan dan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan lainnya tidak termasuk dalam obyek pajak. Maka, pihak manapun tidak akan diperbolehkan untuk memungut pajak kepada yang bukan obyek pajak.
Setiap masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan bukanlah orang kaya, dengan begitu PPN yang dikenakan atas barang dan jasa dapat membuktikan bahwa pungutan pajak di Indonesia sama rata.
PPN mengikat pembeli tanpa disadari. PPN merupakan kewajiban dari pembeli sehingga akan dibayar oleh pembeli itu sendiri. Namun, penjual/Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut.
Penjual kemudian akan melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke Ditjen Pajak. Setelah membayar pajak, penjual pun mendapatkan bukti pungutan PPN yang disebut dengan faktur pajak. Dalam faktur tersebut berisi beberapa hal yaitu nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan sebagainya.
Melaporkan merupakan tahapan akhir dari siklus pajak yang dilakukan oleh penjual paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi. Jika sudah menuntaskan setiap siklus perpajakan, maka kita sudah dapat membantu negara dengan menjadi warga negara yang bijak.
Masyarakat harus menyadari bahwa pajak sangat penting dalam membangun negara. Pajak merupakan salah satu sektor pendapatan yang diandalkan oleh negara salah satunya dalam pembangunan.
Pada awal tahun 2018, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menerima penyetoran pajak Rp 153,36 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, angka tersebut tumbuh 13,48% dengan pencapaian 10,77% dari APBN 2018. Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar Rp 1.618,1 triliun.
Imbalan membayar pajak tidak secara langsung dirasakan oleh pribadi namun dapat dirasakan bersama-sama. Masyarakat mulai dari golongan kecil hingga besar dapat merasakan kenikmatan akibat sarana dan prasarana yang dibangun dari pembayaran pajak.
Sesungguhnya kita memang tidak bisa bebas 100% dari pajak. Pajak akan mengejar kita dimanapun kita berada. Setiap yang kita peroleh dan gunakan merupakan hal yang mengandung unsur pajak. Sebagai warga negara sudah sepatutnya kita tidak mengabaikan permasalahan ini.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







