Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?
Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Apabila Wajib Pajak terlambat membayar dari batas waktunya, maka hitungan bayar denda dihitung 1 bulan penuh.
Apa Sanksi Telat Lapor Pajak?
Denda yang dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT ialah:
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp100.000 per SPT Masa Pajak bagi SPT dengan masa lainnya.







