Kabar Gembira, Sanksi Pelanggaran Pajak Dikurangi!

Wajib pajak patut bahagia karena sanksi pelanggaran pajak resmi mengalami pengurangan. Peraturan ini disesuaikan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, pengurangan sanksi ini berusaha memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pelanggaran pajak yang kasusnya sampai ke persidangan. Berkurangnya sanksi pelanggaran pajak mampu memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengembalikan kerugian negara dengan membayar pajak dan sanksi sekaligus menghindari tuntutan pidana. Apabila wajib pajak melakukan kesalahan dalam penghitungan-pelaporan-pembayaran pajak, wajib pajak hanya perlu membayar denda dan kerugian negara.

Meninjau dari kasus di awal tahun antara DJP dengan wajib pajak terkait kasus kecurangan pembayaran PPN yang dimenangkan oleh DJP, wajib pajak akhirnya dikenakan vonis 5 tahun dan denda dua kali kerugian negara. Melalui UU baru ini, kasus ini wajib pajak tidak akan dikenakan hukuman pidana, melainkan hanya berupa denda saja. Dengan skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan voluntary cooperation antara wajib pajak dengan otoritas pajak. 

UU HPP merubah 2 skema ketentuan sanksi dari UU KUP yaitu sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT serta sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara. Simak tabel komparasi sanksi antara kedua undang-undang berikut!

Sanksi Pemeriksaan Wajib Pajak Tidak Melaporkan SPT atau Membuat Pembukuan

Jenis Sanksi

UU KUP 

UU HPP

PPh kurang dibayar 

50%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan (yang berlaku di pasar) serta uplift factor 20% 

PPh kurang dipotong 

100%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan serta uplift factor 20%

PPh dipotong tapi tidak disetor 

100%

75%

PPN dan PPnBM kurang dibayar 

100%

75%

 

Sanksi Setelah Upaya Hukum dengan Keputusan Menguatkan Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak 

Perbuatan

UU KUP 

UU HPP 

Keberatan 

50%

30%

Mengajukan Banding 

100%

60%

Peninjauan Kembali

100%

60%

 

Besaran Sanksi untuk Kerugian Negara

Uraian 

UU KUP 

UU HPP 

Pidana pajak kealpaan 

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar 

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak kesengajaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar 

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bupot PPh fiktif

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar 

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar