Kawan Pajak pernah dong merasakan sudah buat kode billing ternyata ada kesalahan. Dengan berbagai macam variasinya tentunya ya. Ada yang karena salah jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, kode jenis setoran, dan lain-lain. Bikin pusing juga ya, apalagi semenjak menggunakan Coretax. Namanya hal baru kadang kurang familiar dengan menu dan alurnya. Tapi salah buat kode billing itu hal yang wajar kok, namanya juga manusia, bukan nabi boy. Bener kan, Kawan Pajak?
Dengan adanya Coretax yang berlaku sejak masa dan/atau tahun pajak 2025, sebenarnya sudah diminimalisir secara sistem terkait kesalahan dalam pembuatan kode billing tersebut sehingga pembuatan kode billing mandiri sangat dibatasi. Kode billing yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak bisa dibuat secara mandiri, tetapi secara otomatis akan ter-create ketika men-submit SPT. Jadi, tidak akan ada lagi kesalahan dalam pembuatan kode billing terkait setoran kurang bayar dalam SPT tersebut. Masalah selesai dong? Oo tentu tidak…
Kode billing yang terbuat secara otomatis tersebut mungkin memang tidak akan terjadi kesalahan baik dari segi jenis pajak, kode setoran, masa, dan tahunnya. Tetapi, seringnya kesalahan terjadi karena jumlah pajak yang harus dibayar lebih kecil atau lebih besar. Sebagai contoh, SPT Masa PPN sudah di-submit, sudah terbuat kode billing, ternyata ada pajak masukan yang belum dimasukkan dalam SPT, atau misal dalam SPT Masa PPh Unifikasi ada pembatalan transaksi yang mengharuskan membuat pembatalan bukti potong dan masih banyak berbagai macam kondisi yang menyebabkan kode billing tidak sesuai.
Dan yang menjadi masalah adalah untuk membuat kode billing baru tersebut, selama ini Wajib Pajak harus menunggu kode billing tersebut kedaluwarsa dalam jangka waktu 14 hari, baru SPT yang masuk ke menu menunggu pembayaran kembali ke konsep untuk di-submit dan terbuat kode billing yang sesuai. Masalahnya lagi adalah sering kita jumpai Wajib Pajak membuat SPT itu sudah mendekati jatuh tempo, sehingga ketika menunggu kode billing yang salah tadi kedaluwarsa, menyebabkan keterlambatan pelaporan dan/atau pembayaran pajak yang tentunya akan ada sanksi administrasi di kemudian hari.
Cara Pembatalan Kode Billing
Perasaan isi tulisan di atas masalahnya semua, tapi judulnya kabar gembira. Jadi apa nih kabar gembiranya? Kabar gembiranya, demi kenyamanan dan kemudahan Wajib Pajak, sejak 1 Desember 2025 di Coretax ada menu pembatalan kode billing yang belum dibayar, sehingga tanpa menunggu kode billing kedaluwarsa bisa dibatalkan dan SPT yang menunggu pembayaran akan kembali ke konsep. Terus caranya gimana? Berikut langkah-langkahnya ya, Kawan Pajak:
- Setelah login dan impersonate ke Badan/Instansi yang diwakili, silakan klik tab menu PEMBAYARAN lalu pilih menu DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
- Klik tombol BATAL pada daftar Kode Billing terkait SPT yang ingin dibatalkan. Harap tunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit agar SPT kembali ke KONSEP. Kode Billing yang dibatalkan tidak lagi muncul di Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
- Buka SPT di konsep dan klik posting untuk meng-update SPT yang ada perubahan (baik terkait e-Faktur ataupun e-Bupot).
- Lanjutkan submit dan akan terbuat kode billing yang baru.
Mudah kan, Kawan Pajak? Semoga tulisan di atas menambah pengetahuan dan mempermudah pekerjaan Kawan Pajak ya. Jadi, jangan khawatir klik submit SPT, karena ketika ada perubahan sudah bisa dilakukan pembatalan kode billing-nya tanpa menunggu kedaluwarsa.
Penulis:
Nur Khamid
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









