Kabar Baik, Pemerintah Terima Pajak Digital Rp 7,1 Triliun Hingga Juni 2022

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total pajak digital yang dihimpun hingga akhir bulan Juni 2022 mencapai Rp 7,1 triliun berasal dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia perusahaan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Adapun, jumlah sebesar tersebut berasal dari 97 perusahaan penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa untuk tahun 2022 total setoran yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 2,5 triliun.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu hingga bulan Juni 2022 telah menunjuk sebanyak 119 perusahaan penyelenggara PMSE untuk memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Jumlah perusahaan tersebut merupakan jumlah secara keseluruhan penyelenggara PMSE. Perusahaan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak diwajibkan melakukan pemungutan PPN dengan tarif 11% atas produk luar yang mereka jual di Indonesia sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Sebanyak delapan perusahaan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada bulan April 2022. Perusahaan tersebut adalah Global Cloud Infrastructure Limited, Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Biomed Central Limited, John Wiley & Sons, Inc., dan Unity Technologies Aps.

Kemudian, pada bulai Mei sebanyak lima perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan tersebut adalah Groundhog Inc., Surfshark B.V., Coursera, Inc., To The New Singapore Pte. Ltd, dan Groundhog Technologies Inc. Sedangkan, pada bulan Juni sebanyak empat perusahaan yang ditunjuk oleh DJP, yaitu CVmaker B.V, University Of London, Ezviz International Limited, dan Zendrive Inc.

Dalam hal ini, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa akan terus menunjuk perusahaan penyelenggara PMSE yang melakukan penjualan produk dan pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang telah memenuhi kriteria, yaitu melakukan transaksi yang melebihi Rp 600 juta setahun dan Rp 50 juta sebulan dengan konsumen di Indonesia, serta memiliki jumlah traffic di Indonesia yang melebihi 12.000 setahun atau 1.000 sebulan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin Noor pun mengingatkan bahwa perusahaan yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN wajib membuat bukti pungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan PPN tersebut sudah dipungut dan dibayarkan.

Meskipun, perusahaan yang telah ditunjuk merupakan perusahaan luar, diharapkan transaksi yang terjadi di Indonesia beserta pengenaan pajaknya ini memberikan kontribusi pendapatan negara dan membangun perekonomian Indonesia yang lebih sejahtera.