Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi, UMKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan distribusi pendapatan.
UMKM merupakan entitas bisnis dengan skala operasional dan jumlah karyawan yang terbatas. Kategori UMKM meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, yang berperan penting dalam menciptakan keberlanjutan ekonomi.
Pembiayaan modal menjadi kunci utama dalam memastikan kelangsungan operasional dan pengembangan UMKM. Bank memiliki peran sentral dalam menyediakan dukungan keuangan yang diperlukan agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Insentif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan menggencarkan langkah-langkah untuk mempermudah akses kredit bagi pelaku usaha tersebut.
Salah satu upaya konkret yang baru-baru ini diumumkan adalah mengusulkan agar perbankan memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beliau juga mengajukan permintaan kepada otoritas terkait untuk mengubah regulasi penyaluran kredit perbankan ke UMKM, terutama terkait ketentuan agunan.
Dalam UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Kamis (7/12/2023), Presiden Jokowi menekankan pentingnya penyusunan ulang regulasi terkait penyaluran kredit UMKM. Beliau mengungkapkan kekhawatiran terkait fakta bahwa tidak semua UMKM memiliki aset atau agunan yang dapat dijadikan jaminan, sehingga penting untuk mempertimbangkan prospek dan potensi bisnis tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Faktur Pajak Penyerahan Agunan, Pahami Ketentuannya
Permintaan Jokowi muncul karena pemerintah mencatat bahwa penyaluran kredit perbankan ke UMKM hanya mencapai 21% dari total kredit yang tersedia. Beliau menyoroti perlunya mempermudah pembiayaan UMKM, terutama mengingat bahwa penyaluran kredit ke sektor ini masih jauh di bawah negara-negara seperti China (65%), Jepang (65%), dan India (50%).
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mendesak pihak terkait untuk memperbaiki peraturan yang ada guna mendukung kemudahan ini. Selain itu, Presiden menyampaikan apresiasi kepada pelaku dan mitra UMKM yang menjadi penopang ekonomi nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan. Beliau menekankan, bahwa UMKM menyumbang sebanyak 61% terhadap PDB ekonomi dan menyerap 97% tenaga kerja.
Presiden juga menyoroti urgensi UMKM masuk ke dalam ekosistem digital agar dapat bersaing di pasar lokal, ekspor, dan global. Data menunjukkan bahwa hanya 15,7% pelaku UMKM di Indonesia yang telah berhasil menembus pasar internasional, angka yang masih jauh di bawah capaian negara-negara seperti Singapura (41%) dan Thailand (29%).
Dalam konteks pajak, Presiden mengingatkan pelaku UMKM tentang insentif pajak yang dapat dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% untuk peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun sesuai dengan PP 55/2022. Selain itu, beliau menekankan agar UMKM selalu memantau permintaan pasar, mengikuti tren, dan terus meningkatkan kualitas produk agar tetap sesuai dengan selera konsumen.









