Jokowi Beri Insentif Untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk memberikan insentif finansial dan non-finansial kepada otoritas untuk mengembangkan pembangkit listrik. Pembangkit yang akan dibangun ini harus menggunakan energi baru terbarukan (EBT). Lalu, apa itu insentif fiskal? dan apa bedanya dengan insentif non-fiskal?

Insentif pajak biasanya memberikan insentif atau keringanan kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pembayaran pajak yang besar.

Stimulus fiskal ini harus menjadi katalis untuk menopang tingkat konsumsi dan investasi, yang  dapat menjaga pertumbuhan ekonomi setidaknya pada kisaran 5,8% hingga 6%.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan  pemerintah untuk memperoleh dana dan kebijakan pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pembangunan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran pemerintah. Sedangkan, insentif non fiskal adalah fasilitas yang diberikan  pemerintah yang tidak terkait langsung dengan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

Baca juga Sesuaikan Aturan Baru, Jokowi Himbau Kendaraan Dinas Diganti Kendaraan Listrik

Insentif perpajakan dapat berupa pengurangan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi Pasal 22  (2) (a) Keppres 112/2002.

Kredit pajak lain yang ditawarkan antara lain Kredit Bea Masuk dan Pajak (PDRI) dan Kredit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Fasilitas PBB dapat diberikan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah dalam bentuk pembebasan PBB untuk wilayah tertentu atau untuk lini usaha tertentu di wilayah tertentu.

Baca juga Pajak Penerangan Berakhir 12 Desember 2021, Seperti Apa Kelanjutannya?

Selanjutnya, negara akan memberikan dukungan untuk pengembangan panas bumi, pendanaan, dan penjaminan dari badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh negara.

Dalam Pasal 25 (2) Perpres 112/2022 menyatakan bahwa dalam waktu satu tahun setelah berlakunya keputusan terkait pemberian ketentuan insentif pajak dan bukan pajak tersebut harus ditetapkan sesuai dengan kewenangan perintah masing-masing. Keppres ini akan meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan, serta diterbitkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.