Jenis-jenis Sertifikasi Pajak

Sertifikasi perpajakan adalah metode pelatihan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melatih para profesi perpajakan , salah satu metode sertifikasi yang umum diambil adalah brevet, Brevet itu sendiri merupakan pelatihan perpajakan dengan beberapa tingkatan yang berbeda yang bisa digunakan dengan atau tanpa menggunakan Software pajak. Umumnya Brevet di bagi menjadi 3 tingkatan yaitu Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Di setiap tingkatan brevet mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda-beda yaitu antara lain : 

Brevet A

Brevet A merupakan pelatihan dasar dari sertifikasi ini, dimana dalam pelatihan  membahas seluruh hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang ada di dalam Brevet ini pun bermacam-macam, yaitu KUP A (Ketentuan Perpajak Umum bagian A), PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), POTPUT (Potongan Pungutan), PBB (Pajak Bumi Bangunan), serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Bea Materai, dan PPN A.

Brevet B

Brevet B merupakan pelatihan tingkat dasar hingga menengah. Pada tingkat ini kita belajar mengenai ketentuan perpajakan yang ada pada badan ataupun perusahaan. Materi yang ada pada Brevet ini pun meliputi KUP B (Ketentuan Perpajakan Umum bagian B), PPh Badan, PPN B dan Akuntansi Pajak. Dalam prosesnya ,pada Brevet ini umumnya memiliki tingkat kesulitan lumayan sulit dikarenkan adanya beberapa materi yang mempunyai perhitungan yang  panjang yang ketika kita tidak teliti dalam mengerjakannya maka di akhir perhitungannya akan mendapatkan hasil yang salah. 

Brevet C

Tidak hanya Brevet A dan B, dalam sertifikasi perpajakan pun memiliki Brevet C . Brevet C itu sendiri merupakan pelatihan dengan tingkat pelatihan menengah sampai lanjutan yang bersifat internasional dan merupakan sertifikasi yang paling tinggi. Materi yang ada pada Brevet ini pun meliputi KUP C (Ketentuan Umum Perpajakan Bagian C), Pajak Internasional, PPh OP C (Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bertaraf Internasional), POT-PUT C (Potong Pungutan Bertaraf Internasional), PPh Badan C dan Akuntansi Pajak. Seperti Brevet B yang mempunyai tinggkat kesulitan dalam prosesnya, pada proses Brevet ini pun mempunyai  tingkat kesulitan yang cukup sulit dan memberikan kesan membingungkan karena membahas tentang pajak bertaraf internasional. Pada tahap ini pun kita dituntut untuk dapat  memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku diluar negeri ketika kita mendapatkan transaksi yang terjadi di luar negeri.

Sertifikasi ini bisa kita dapatkan di  beberapa universitas di Indonesia seperti, UI (Universitas Indonesia), Trisakti, IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), STAN dan Badan lainnya yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi perpajakan ini. 

Tidak hanya sertifikasi perpajakan Brevet, pemerintah pun menyediakan pelatihan guna untuk melatih para profesi perpajakan yang ingin mengambil profesi konsultan perpajakan yaitu dengan mengikuti Sertifikasi Konsultan Pajak. Konsultan pajak sendiri merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan WP (Wajib Pajak) dalam melaksanakan hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Sertifikasi Konsultan Pajak itu sendiri merupakan Sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional dibidang konsultan pajak. Seperti Sertifikasi perpajakan Brevet. 

Untuk dapat menjadi konsultan pajak maka kita harus mengambil sertifikasi ini dengan cara USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) merupakan ujian sertifikasi untuk para konsultan pajak yang diselenggarakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) agar mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak. Pada sertifikasi ini pun dibagi menjadi 3 tingkatan yang akan diujikan didalam USKP, yaitu tingkat A, B, dan C. Dimana pada tingkat A diperuntukkan untuk menjadi konsultan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. kemudian untuk tingkat B diperuntukkan untuk menjadi konsultan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan,  pada tingkat C diperuntukkan untuk menjadi konsultan pajak internasional. 

Pada sertifikasi ini , kita tidak hanya mendapatkan pelatihan tapi juga ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan dalam ketika kita mengikuti sertifikasi ini, yaitu di antaranya : 

  1. Menjadi Lebih efisien karena meminimalisir terjadinya tingkat kesalahan atau resiko lebih bayar
  2. Perusahaan tidak terbebani oleh proses administrasi pajak karena sudah ditangani langsung oleh para ahli dari konsultan pajak
  3. Perusahaan merasa lebih aman dan nyaman saat proses pemeriksaan karena didampingi oleh konsultan pajak yang mengetahui prosedur pemeriksaan sehingga meminimalisir resiko kerugian
  4. Perusahaan dapat melakukan tax planning dan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnisnya
  5. Dapat mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas

Sertifikasi ini bisa kita dapatkan di IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 485 tahun 2003 yaitu tentang Konsultan Pajak memberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menyelengarakan USKP. namun saat ini Sertifikasi ini bisa kita dapatkan di IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang mengadakan kelas persiapan untuk USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).