Jelang Batas Pelaporan, Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Dimana batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022. Ajakan ini ia sampaikan setelah dirinya beserta menteri kabinet kerja lainnya usai menyampaikan laporan SPT nya secara serentak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani beserta jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filing. Pada kesempatan itu, masing-masing pejabat negara terpantau melaporkan SPT Tahunan menggunakan laptop yang tersedia. Sri Mulyani mengatakan, hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa para pejabat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak awal tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.

Ia juga menyampaikan, pembayaran pajak kini sudah secara online, menjadi sangat mudah, cepat, dan lancar, serta dapat dilakukan dari mana saja. Ia berharap seluruh wajib pajak tidak memiliki alasan lagi untuk tidak melaporkan SPT nya. Sri Mulyani memperingatkan setiap tahun seluruh Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) Orang Pribadi, termasuk Presiden RI sekalipun.

Tanggal 7 Maret 2022, jumlah laporan SPT yang diterima oleh DJP baru mencapai 4,6 juta. Jumlah ini masih jauh dari target pelaporan SPT di tahun 2022 yang mencapai 15,2 juta SPT. Sri Mulyani menyatakan ajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu, sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kita.

Di masa pandemi Covid-19 ini ia juga tak lupa mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT nya menggunakan laporan online atau e-filing. Penggunaan e-filing ini ia nyatakan sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja. E-filing merupakan kemudahan yang diberikan DJP bagi kita semua untuk dapat melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak secara mudah, karena tidak perlu datang fisik ke kantor pajak, tetapi dapat melakukan kewajiban itu dari mana dan kapan saja. Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital e-filing dilakukan secara lebih nyaman, sehingga tidak perlu menunggu sampai hari terakhir, karena dapat menimbulkan tekanan seluruh sistem.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan pajak adalah sistem gotong royong. Dimana membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang miskin akan dibantu dari penerimaan pajak pula.

Adapun masa pelaporan SPT Tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT melalui e-form dan e-filing sebelum hari terakhir penutupan lapor SPT Tahunan.

Wajib Pajak dapat pula melakukan pelaporan SPT online melalui e-filing Pajakku, dengan keuntungan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, efisiensi waktu dan biaya, bukti penerimaan elektronik dapat didapatkan real time.