Antusiasme luar biasa dari para pelaku bisnis online dan pengelola platform marketplace menandai kesuksesan Webinar Pajakku x DJP bertajuk “PAJAK E-COMMERCE 2025: PAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN ANDA” yang diselenggarakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu. Acara yang menghadirkan narasumber ahli, Bapak Timon Pieter, S.S.T., Ak., M.E., dari P2Humas DJP dan Bapak Fernando Siahaan, Ph.D dari Pajakku, berhasil mengupas tuntas berbagai aspek kebijakan baru terkait PMK-37/2025 dan PER-15/PJ/2025.
Mengingat banyaknya pertanyaan penting yang masuk dan keterbatasan waktu selama sesi berlangsung, kami telah merangkum seluruh pertanyaan yang belum sempat terjawab secara lisan. Melalui artikel ini, kami berupaya memastikan tidak ada lagi keraguan terkait hak dan kewajiban perpajakan Anda di era digital ini.
Disclaimer: Tanggapan ini disusun semata-mata berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku dan informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan antara isi tanggapan ini dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Rekaman Webinar dapat disaksikan dalam link youtube berikut:
1. Kapan aturan ini mulai berlaku?
Penanya: Melina
Jawaban:
PMK-37/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025. Akan tetapi, kewajiban pemungutan PPh atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru berjalan setelah DJP menerbitkan Keputusan Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang berwenang melakukan pemotongan/pemungutan.
2. Kapan perlakuan jenis pajak ini mulai diterapkan, dan bagaimana teknisnya?
Penanya: Raka
Pertanyaan lengkap:
- Kapan perlakuan jenis pajak ini berlaku, dilapangannya?
- Bagi wp badan yang sudah menggunakan tarif umum dan memanfaatkan media market place dalam aktivitas bisnisnya. Jika case nya wp tersebut mengalami kesulitan cash flow/kerugian, sedangkan jenis pajak ini tetap berjalan proses potputnya, sepertinya menjadi penambahan beban baru bagi wp tersebut. Walaupun kondisinya, jenis pajak ini bisa menjadi kredit pajak dan akhir tahunnya LB (restitusi). Potensi pemeriksaan pajak akan terbuka. hal ini sangat berpengarugh bagi cash flow perusahaan yang sifatnya one day dan psikologis wp akan terganggu munculnya isu pemeriksaan akibat restitusi.
- Apakah wp yang kegiatannya menggunakan travel market place luar negeri seperti booking.com, akan diberlakukan juga potput PPh 22 ini. Terimakasih
Jawaban:
- PMK-37/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025. Akan tetapi, kewajiban pemungutan PPh atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru berjalan setelah DJP menerbitkan Keputusan Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang berwenang melakukan pemotongan/pemungutan.
- Atas PPh yang dipungut oleh Pihak Lain, Wajib Pajak Badan berhak memilih untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan dalam SPT Tahunan. Apabila dikreditkan, memang dapat berujung pada status Lebih Bayar (LB). Artinya, status LB ada pada diskresi Wajib Pajak.
- Secara prinsip, pemungutan PPh 22 oleh Pihak Lain juga berlaku atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace luar negeri, seperti Booking.com. Namun pelaksanaannya tetap mensyaratkan adanya Keputusan Penunjukan dari DJP terhadap penyelenggara PMSE tersebut.
3. Apakah biaya layanan platform termasuk objek PPh?
Penanya: Hambali
Pertanyaan: Izin bertanya Kami menyewakan kendaraan ke instansi pemerintah melalui mekanisme website platform layanan pengadaan milik pemerintah (namanya inaproc). Kemudian pihak inaproc selaku penyedia layanan website membuat invoice dan memungut PPh 22 atas transaksi kami. Apakah instansi pemerintah yang menyewa kendaraan ke kami harus memotong PPh 23 atas jasa sewa kendaraan atau tidak, ketika sudah dipotong PPh 22 tersebut? Mohon diberikan dasar peraturannya juga. Terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-58/2022, diatur bahwa:
(1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan.
(2) Penyerahan barang dan/atau jasa tersebut dapat dilakukan kepada Instansi Pemerintah maupun pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dengan demikian, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi melalui platform pengadaan Pemerintah sepenuhnya dilakukan oleh Pihak Lain yang ditunjuk, yaitu penyelenggara sistem (dalam hal ini inaproc/SIPP).
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) PMK-58/2022 mengatur bahwa Pihak Lain tersebut memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
Oleh karena itu, atas transaksi penyewaan kendaraan melalui platform pengadaan pemerintah, Instansi Pemerintah tidak lagi berkewajiban memotong PPh Pasal 23, karena kewajiban pemungutan sudah dilaksanakan oleh Pihak Lain melalui mekanisme PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK-58/2022.
4. Apakah pemungutan pajak oleh marketplace dilakukan otomatis untuk semua pelaku usaha?
Penanya: Leo Calvin
Pertanyaan: Jika saya sebagai pelaku usaha di marketplace, dengan adanya pajak ecomeerce ini secara omzet yg mausk akan di kenakan pungutan pph pasal 22, pertanyaan nya kewajiban saya sbg pelaku usaha apa saja untuk hak dna kewajiban dalam spt masa dan spt tahunan nya terkait all tax nya, terimakasih
Jawaban:
Tidak semua. Perubahan kewajiban perpajakan hanya berlaku untuk penjual dengan omzet melebihi ambang batas yang ditentukan. Pemungutan pajak dilakukan oleh platform (sebagai pemungut) secara otomatis melalui sistem. Penjual tetap bertanggung jawab menyampaikan laporan pajaknya secara lengkap dalam SPT.
5. Apa sanksi jika Wajib Pajak E-Commerce lalai menjalankan kewajiban pajaknya?
Penanya: Farisi Nurdin, ST
Jawaban:
Sanksi yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak Penyelenggara PMSE apabila lalai melaksanakan kewajiban perpajakan, sesuai dengan UU KUP, antara lain:
1. Sanksi administrasi berupa denda, apabila terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
2. Sanksi administrasi berupa bunga, apabila terlambat menyetorkan PPh Pasal 22 Kurang Bayar dalam SPT Masa PPh Unifikasi, sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 UU KUP.
3. Sanksi administrasi berupa kenaikan, apabila terdapat PPh Pasal 22 yang telah dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.
6. Sewa tanah/bangunan via marketplace, tapi penyewa sudah potong PPh 4(2) 10%. Apa yang harus dilakukan?
Penanya: Nurbaiti
Jawaban:
Penyewa dapat membatalkan bukti potong tersebut. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa transaksi dilakukan melalui PMSE dan Penyelenggara PMSE yang bersangkutan telah ditunjuk sebagai Pihak Lain. Dalam hal ini, mekanisme yang berlaku adalah mekanisme sesuai PMK-37/2025.
Apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka tetap berlaku mekanisme normal, yaitu pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% oleh pihak penyewa.
7. PPh 22 via e-commerce ini efektif sejak kapan?
Penanya: Melly
Jawaban:
PMK-37/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025. Akan tetapi, kewajiban pemungutan PPh atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru berjalan setelah DJP menerbitkan Keputusan Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang berwenang melakukan pemotongan/pemungutan.
8. Kalau saya punya toko online dan offline, apakah omzet 500 juta itu dihitung gabungan?
Penanya: Hambali
Jawaban:
Penjumlah seluruh peredaran bruto baik atas toko online maupun offline.
Contoh:
Jika omzet toko offline Anda Rp300 juta dan toko online Rp250 juta, maka total peredaran bruto = Rp550 juta, dan Anda sudah melebihi batas omzet untuk pengecualian pemungutan.
9. Apakah seluruh marketplace otomatis jadi pemungut PPh 22?
Penanya: Tyas Adella Maharany
Pertanyaan: Apakah terdapat daftar pihak yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPh 22 0,5%, atau seluruh marketplace otomatis langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 0,5%? Apabila pedagang sudah memiliki omset lebih dari 500 juta lalu belum menyampaikan surat pernyataan omset, apakah otomatis pihak lain bisa langsung melakukan pemungutan PPh 22? atau harus melalui menyampaikan surat pernyataan terlebih dahulu Terima kasih
Jawaban:
Tidak semua Penyelenggara PMSE otomatis ditunjuk sebagai Pihak Lain yang berkewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK-37/2025, diatur bahwa:
Dalam hal Pedagang Dalam Negeri telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp500.000.000, Pihak Lain wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah Pedagang menyampaikan Surat Pernyataan kepada Pihak Lain.
Dengan demikian, Pihak Lain hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% apabila Pedagang Dalam Negeri telah menyampaikan Surat Pernyataan mengenai peredaran bruto yang melampaui Rp500.000.000. Dengan asumsi bahwa pedagang telah menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
10. Apakah perusahaan lelang mobil bisa mengajukan diri sebagai Pihak Lain?
Penanya: Hambali
Jawaban:
Ya, perusahaan Anda dapat mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, dengan catatan terlebih dahulu memastikan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.
Kriteria tersebut antara lain:
a. Merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Memenuhi salah satu batasan berikut:
– nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 dalam 12 bulan atau Rp50.000.000,00 dalam 1 bulan; dan/atau
– jumlah trafik/pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Selanjutnya, sesuai Pasal 5 PER-15/PJ/2025, PPMSE yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditetapkan sebagai Pihak Lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, sepanjang kriteria telah terpenuhi, perusahaan Anda dapat secara sukarela mengajukan diri untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain pemungut PPh Pasal 22.
11. Untuk transaksi asuransi via broker, siapa yang dipungut PPh 22?
Penanya: Frans
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK-37/2025, yang termasuk sebagai Pedagang Dalam Negeri adalah antara lain perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.
Dengan demikian, Penyelenggara PMSE tetap wajib memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pedagang, tanpa memperhatikan nama dan bentuk usaha Pedagang tersebut (termasuk dalam hal ini adalah broker).
Artinya, apabila transaksi dilakukan melalui broker yang bertindak sebagai pihak yang menyerahkan jasa dalam PMSE, maka pemungutan PPh Pasal 22 akan dikenakan atas nama broker tersebut, dan PPh yang dipungut dapat dikreditkan oleh broker sesuai dengan ketentuan perpajakan.
12. Apakah bukti pungut bisa digabung per bulan?
Penanya: David
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) PMK-37/2025, dinyatakan bahwa:
“Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”
Dengan demikian, atas transaksi melalui PMSE, dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Penyelenggara PMSE berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan dokumen tersebut seharusnya diterbitkan untuk setiap transaksi.
13. Apakah pembelian voucher & pembayaran tagihan kena PPh 22?
Penanya: Novi
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK-37/2025, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain, antara lain:
– penjualan pulsa dan kartu perdana.
Silahkan Saudara mengevaluasi apakah voucher yang dimaksud serupa dengan pulsa atau kartu perdana.
Adapun pembayaran tagihan (misalnya listrik, telepon, dan utilitas lainnya) tidak termasuk dalam kategori perdagangan melalui saluran elektronik, melainkan hanya merupakan fasilitas pembayaran. Dengan demikian, pembayaran tagihan mtidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK-37/2025.
14. Format pelaporan PPh 22 dan bukti potongnya seperti apa?
Penanya: Priskila Natalia
Pertanyaan:
1. Untuk penjualan voucher sebagai alat pembayaran apakah dipungut PPh 22?
2. Format impor bukti potong unifikasi untuk pelaporan bukti potong PPh 22 oleh marketplace apakah sudah ada? Bagaimana format pelaporannya ya? Mohon untuk dibantu jawab, terimakasih.
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK-37/2025, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain, salah satunya adalah penjualan pulsa dan kartu perdana. Dengan demikian, perlu dievaluasi lebih lanjut apakah voucher yang dimaksud memiliki karakteristik yang serupa dengan pulsa atau kartu perdana tersebut.
Terkait dengan format impor bukti potong unifikasi untuk pelaporan PPh Pasal 22 oleh marketplace, Bapak/Ibu dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kring Pajak atau langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
15. Penjualan voucher makanan di Shopee, apakah dikenai PPh 22?
Penanya: Priskila Natalia
Pertanyaan:
Untuk penjualan voucher makanan contoh di Shopee yang mana voucher tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran distore makanan langsung apakah Shopee/Marketplace harus memungut PPh 22?
Jawaban:
Ya, penjualan voucher makanan tersebut merupakan objek dari Pemungutan PPh Pasal 22.
16. Kalau merchant bertindak sebagai broker asuransi, siapa yang dipungut?
Penanya: Priskila Natalia
Pertanyaan:
Untuk transaksi jasa pengiriman di marketplace, jika pada aplikasi marketplace muncul pilihan pengiriman dengan semisal JNE, JNT, TIKI, Gojek, dll. Tapi hanya terdapat PKS (perjanjian kerja sama) antara pihak ekspedisi dengan Merchant (tidak ada PKS antara marketplace dengan Marketplace). Siapa pihak yang dipungut? Apakah Merchant atau Pihak Ekspedisi?
Jawaban:
Pihak yang berkewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah Penyelenggara PMSE.
Adapun pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 adalah pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, dengan nama dan bentuk usaha apa pun, termasuk dalam hal ini pihak ekspedisi atau merchant sesuai dengan transaksi yang dilakukan.dA
17. Bukti Potong PPh oleh Marketplace
Penanya: Natalia
Pertanyaan: Bukti potong PPh oleh marketplace bisa diterima kapan? Bagaimana mekanismenya jika Juli sudah tidak setor PPh sendiri?
Jawaban:
Sesuai Pasal 3 ayat 2 PER-5/2025, berlaku awal bulan setelah Kep Dirjen. Karena belum ada Kep Dirjen, masa Juli tetap setor sendiri.
18. Penjualan voucher dikenai PPh 22?
Penanya: Priskila Natalia
Jawaban:
Sepanjang bukan barang dikecualikan (Pasal 10 ayat 1 PMK 37/2025), voucher objek pemungutan. Jika diskon → masuk peredaran bruto (Pasal 1 PMK 37/2025).
19. Format impor bukti potong dan retur beda bulan?
Penanya: Priskila Natalia
Jawaban:
Format impor dan pelaporan tersedia di pajak.go.id serta melalui API Coretax. Untuk retur beda bulan, tidak bisa dibuat minus dalam laporan unifikasi. Bukti potong tidak boleh digabung; setiap transaksi harus dilaporkan secara individual sesuai ketentuan.
20. Apakah bisa unduh e-Bupot sekaligus?
Penanya: Hannyva Nurul Aisyah
Jawaban:
Ya.
Panduan teknisnya tersedia dalam dokumen User Manual Aplikasi Generate Data_GENTA.pdf yang dapat diakses melalui situs DJP atau permintaan ke KPP terkait.
21. Jasa kirim dan asuransi dikenai PPh 22?
Penanya: Priskila Natalia
Jawaban:
Ya.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK-37/2025, jasa ekspedisi dan asuransi termasuk objek pemungutan oleh Penyelenggara PMSE.
Bukti pemungutan tidak wajib berupa PDF, karena dokumen tagihan dapat diunduh dari sistem Coretax secara elektronik.
22. Surat pernyataan omzet >500 juta perlu meterai?
Penanya: Cynthia Wulandari
Jawaban:
Benar.
Surat pernyataan tersebut merupakan dokumen resmi, sehingga wajib dibubuhkan materai/e-meterai sesuai ketentuan PMK-37/2025.
23. Apakah semua marketplace otomatis jadi pemungut? Jika omzet >500 juta dan belum ada surat pernyataan?
Penanya: Tyas Adella Maharany
Jawaban:
Hingga saat ini belum ada Kep penunjukan. Pemungutan dilakukan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet (Pasal 6 ayat 7 PMK 37/2025).
24. Apakah Pasal 10 PMK-37 tetap tunduk pada Pasal 4 UU PPh?
Penanya: Cynthia Wulandari
Jawaban:
Benar.
Pasal 10 ayat (1) PMK-37 hanya mengatur pengecualian dari pemungutan oleh Pihak Lain, bukan berarti penghasilan tersebut bukan objek PPh. Jika masih termasuk objek PPh, maka pengenaan dilakukan melalui mekanisme lain, misalnya melalui SPT Tahunan.
25. UMKM pribadi jualan di luar marketplace dengan omzet <500 juta, wajib lapor?
Penanya: Amelia Maharani
Jawaban:
Tetap wajib lapor SPT Tahunan, walaupun PPh terutang nihil.
26. DPP apakah mencakup biaya tambahan?
Penanya: Metta Halim
Jawaban:
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah seluruh nilai transaksi (peredaran bruto), termasuk harga barang/jasa dan biaya yang ditanggung pembeli, selama ditagihkan oleh Pedagang melalui PMSE.
27. Invoice tanpa nama/alamat pembeli, boleh?
Penanya: Sinthya
Jawaban:
Tidak boleh.
Pasal 12 ayat (3) huruf d PMK-37/2025 mengatur bahwa dokumen tagihan wajib mencantumkan identitas pembeli.
Namun identitas boleh dimasking di invoice selama data lengkap disampaikan ke DJP.
28. Apakah OP wajib ubah jadi CV/PT?
Penanya: Ermawati Yup
Jawaban:
Tidak wajib.
Baik PMK-37/2025 maupun PER-15/PJ/2025 tidak mensyaratkan bentuk badan usaha tertentu. Orang Pribadi tetap dapat bertransaksi melalui marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
29. Apa solusi jika WP sudah setor, tapi marketplace juga potong?
Penanya: Natalina
Jawaban:
Pihak Lain wajib melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi PMSE. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Pajak akibat Wajib Pajak menyetor sendiri PPh atas Penghasilan yang diterima melalui PMSE, maka Wajib Pajak dapat melakukan:
– permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas PPh yang disetorkan sendiri tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 122 sd. 137 MK-81/2024; atau
– permohonan Pemindahbukuan atas PPh yang disetorkan sendiri tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 108 sd. 111 MK-81/2024.
30. Omzet Rp500 juta dihitung dari online atau gabungan?
Penanya: Sugianto
Jawaban:
Gabungan.
Perhitungan peredaran bruto dalam PMK-37/2025 mencakup seluruh omzet, baik dari online maupun offline.
31. Merchant yang bekerja sama dengan Gojek/Grab kena PPh 22?
Penanya: Priskila Natalia
Jawaban:
PPh Pasal 22 dikenakan atas seluruh tagihan atas nama Pedagang tersebut, termasuk atas Barang dan biaya jasa pengiriman.
Contoh dapat dibaca pada Lampiran PER-37/2025 Poin 5 atau halaman 22.
32. Pengiriman barang tanpa mitra marketplace, tetap dipungut?
Penanya: Aleksander Sinaga
Jawaban:
Ya, Pemungutan PPh Pasal 22 tetap dilakukan atas jasa pengiriman selain mitra Pihak Lain atau Penyelenggara PMSE.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK-37/2025:
“(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
…
b. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;”
33. Penjual luar negeri tanpa SKD, kena PPh 22?
Penanya: Cynthia Wulandari
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK-37/2025:
“(1) Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.”
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK-37/2025:
“1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
b. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.”
Dengan demikian, terlepas dari Surat Keterangan Domisili, apabila Pedagang tersebut tidak memenuhi kriteria Pedagang Dalam Negeri sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1), maka Pedagang tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas transaksi penghasilan dari PMSE.
34. UMKM < Rp500 juta, setor bulanan?
Penanya: Amelia Maharani
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) Undang-undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 500.000.000 tidak dikenakan Pajak Penghasilan tetapi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
35. Sewa kendaraan ke instansi pemerintah via inaproc, kena PPh 23?
Penanya: Hambali Hambali
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-58/2022, diatur bahwa:
(1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan.
(2) Penyerahan barang dan/atau jasa tersebut dapat dilakukan kepada Instansi Pemerintah maupun pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dengan demikian, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi melalui platform pengadaan Pemerintah sepenuhnya dilakukan oleh Pihak Lain yang ditunjuk, yaitu penyelenggara sistem (dalam hal ini inaproc/SIPP).
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) PMK-58/2022 mengatur bahwa Pihak Lain tersebut memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
Oleh karena itu, atas transaksi penyewaan kendaraan melalui platform pengadaan pemerintah, Instansi Pemerintah tidak lagi berkewajiban memotong PPh Pasal 23, karena kewajiban pemungutan sudah dilaksanakan oleh Pihak Lain melalui mekanisme PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK-58/2022.
36. Donasi/zakat/wakaf via marketplace kena PPh 22?
Penanya: Cynthia Wulandari
Jawaban:
Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK-37/2025 hanya dilakukan atas Perdagangan oleh Pedagang melalui PMSE. Dengan demikian, transaksi donasi bukan merupakan objek Pemungutan PPh Pasal 22.
37. Sudah kena PPh Final, apakah pemungutan bisa dikreditkan?
Penanya: Aleksander Sinaga
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PMK-37/2025:
“(4) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.”
Dengan demikian pemungutan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final.
Apabila kelebihan pembayaran terjadi akibat Wajib Pajak membayar sendiri PPh atas Penghasilan tersebut, khususnya PPh Final atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu, maka prosedur yang dapat ditempuh Wajib Pajak antara lain:
– permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas PPh yang disetorkan sendiri tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 122 sd. 137 MK-81/2024; atau
– permohonan Pemindahbukuan atas PPh yang disetorkan sendiri tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 108 sd. 111 MK-81/2024.
Penutup
Dengan diberlakukannya PMK-37/2025, regulasi perpajakan di sektor e-commerce semakin diperkuat untuk mendukung keadilan dan kepatuhan. Baik Anda pelaku marketplace, seller online, maupun pemilik brand digital, penting untuk memahami posisi perpajakan Anda secara akurat.
Sampai jumpa di Webinar Pajakku berikutnya.







