Jasa Asuransi Dikenakan Pajak Melalui Peraturan Menkeu No. 67

Pemerintah resmi merilis 14 aturan turunan UU HPP. Salah satunya adalah PMK 67/PMK.03/2022 yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Di dalamnya dijelaskan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai pemungut PPN diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi atau reasuransi.

Lebih jelasnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa sebagai berikut:

  1. Jasa agen asuransi yang dimiliki oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
  2. Jasa pialang asuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
  3. Jasa pialang reasuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah

Pasal 7 ayat 1 UU HPP menyebutkan tarif PPN yang dipungut sebesar 10% x tarif PPN atau 1,1% dikali komisi atau fee. Sejumlah 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan atas nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau

Selanjutnya, 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang reasuransi atau perusahaan pialang asuransi.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan ialah sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku apabila telah diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Diinformasikan pula, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa pialang asuransi, jasa agen asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi.

Adapun, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, dimana agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan tidak diwajibkan menggunakan e-Faktur.