Pemkab Bangka, Bangka Belitung menawarkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan atau PBB-P2 untuk 5 bulan ke depan atau sampai 31 Agustus 2022.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan program pemutihan PBB-P2 dijalankan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif ini diberikan sejak 1 April sampai 31 Agustus 2022. Ia mengatakan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB dapat segera diajukan permohonan.
Pemutihan pajak ini digelar dengan tujuan memudahkan masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya, melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa terkena denda akibat kelalaian pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Hariyadi menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Bangka yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat terbebas dari denda dan diharuskan membayar pokok pajak. Ia pun menjelaskan wajib pajak yang ingin memperoleh manfaat program pemutihan pajak ini dapat mengajukan permohonan ke DPPKAD.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat merasakan manfaat insentif tersebut, sehingga piutang pun dapat menurun. Hariyadi menyebutkan beberapa wajib pajak mulai mengajukan permohonan pemutihan denda PBB-P2 ke DPPKAD, walaupun belum jelas signifikan. Namun, DPPKAD akan tetap menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya.
Sosialisasi ini pun akan terus dijalankan secara rutin agar masyarakat tahu dan makin banyak yag memanfaatkan program ini. Tahun ini, Pemkab Bangka pun menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp8,57 miliar. Masyarakat wajib membayar PBB sebelum jatuh tempo yaitu pada 31 Agustus 2022.
Selain, Pemkab Bangka. Terdapat provinsi lainnya yang menjalankan program pemutihan pajak dari April hingga Juni. Periode program pemutihan ini pun terlaksana secara berbeda-beda pada provinsi lainnya. Rata-rata dimulai sejak April dan berakhir pada tiga sampai enam bulan berikutnya.
Umumnya, pemerintah DKI Jakarta rutin menggelar program pemutihan pajak, namun kali ini pemerintah DKI Jakarta tidak ambil bagian. Adapun, beberapa provinsi lainnya yang menerapkan pemutihan pajak yaitu Bali, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Jambi.









