Jangan Sampai Tertinggal, Insentif Pajak Ini Berlaku Hingga Desember 2021

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi coronavirus disease 2019, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Desember 2021. Kebijakan ini didasari oleh banyaknya sektor ekonomi yang terdampak pandemi dan perlu proteksi tambahan.

Peraturan ini mengatur setidaknya enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun. Berikut insentif pajak yang berlaku beserta subjek pajak yang berlaku: 

  • Diskon PPnBM kendaraan bermotor 

Pemerintah memberikan diskon 100% atau PPnBM sebesar 0% untuk pembelian mobil dengan kapasitas silinder maksimal 1500 cc serta tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. 

  • Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)

Ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan dalam salah satu dari 1.189 sektor usaha yang ditanggung pemerintah. Khusus karyawan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. 

  • Insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final DTP

Ditujukan untuk UMKM yang tidak perlu lagi melakukan setoran pajak termasuk pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM. Bagi UMKM yang ingin memanfaatkan insentif terkait tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan cukup melaporkan realisasi setiap bulan. 

  • Insentif PPh final jasa konstruksi DTP 

Insentif ini disediakan oleh pemerintah melalui program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Insentif yang diterima berupa penanggungan PPh final jasa konstruksi oleh pemerintah. 

  • Pembebasan PPh pasal 22 impor 

Apabila sebelumnya 730 bidang usaha mendapatkan insentif pembebasan PPh pasal 22 impor, kini pemerintah memperpanjang insentif bagi 132 bidang usaha. Meskipun begitu, sama dengan insentif PPh 21, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapatkan fasilitas ini. 

  • Insentif angsuran PPh pasal 25

Sama seperti insentif sebelumnya, pemerintah memberikan kemudahan pengurangan angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha. Sebelumnya pemerintah telah membantu 1.108 bidang usaha untuk mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50% dari angsuran terutang. 

Mesti diingat pula, perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak akan mendapatkan insentif ini. 

  • Insentif pajak PPN berupa percepatan restitusi 

Apabila PKP bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha, maka akan mendapatkan insentif percepatan restitusi oleh pemerintah. Sebelumnya, telah terdapat kurang lebih 725 bidang usaha yang mendapat percepatan restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Masih sama dengan insentif lain, perusahaan yang menerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. 

Dalam wawancara dengan suatu media, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor menyampaikan, wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas terkait harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif terkait kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar di laman https://pajak.go.id