Pandemi covid-19 mendorong performa perekonomian Indonesia yang menurun akibat menurunkan tingkat konsumsi masyarakat. Sebagai satu upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian, diadakanlah berbagai insentif pajak sejak tahun 2020 bagi berbagai sektor industri. Beberapa insentif tersebut adalah insentif PPh 21, PPh UMKM Final DTP, PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif ini sendiri banyak yang berakhir di akhir tahun 2021 ini. Dengan berakhirnya insentif, seluruh wajib pajak yang menerima insentif berkewajiban melaporkan realisasi tersebut melalui layanan e-reporting DJP online. Berikut adalah teknis pengisian pelaporan realisasi masing-masing insentif pajak.
- Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP
laporan realisasi dapat diunggah di laman e-reporting dengan menyertakan surat setoran pajak (SSP) atau kode billing yang dibubuhi cap/tulisan PPh Ditanggung Pemerintah eks PMK 44/PMK.03/2020 disertai pula stempel perusahaan.
Format laporan realisasi disetorkan dalam microsoft excel sehingga pastikan seluruh data telah tervalidasi untuk menghindari kegagalan unggah. Laporan realisasi beserta lampirannya dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh UMKM Final DTP
Laporan insentif ini meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak termasuk transaksi dengan pemotong/pemungut dan melampirkan SSP/kode billing yang dibubuhi cap/tulisan PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK No 44/PMK.03/2020. Laporan dan lampirannya dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pembebasan PPh 22 Impor
Untuk laporan insentif ini wajib pajak harus mengunggah laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 Impor yang diisi lengkap setiap tiga bulan melalui https://pajak.go.id.
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 30%
Terkait insentif ini memiliki mekanisme yang mirip dengan insentif PPh 22 Impor dimana wajib pajak dapat mengunggah laporan realisasi pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 yang telah diisi lengkap setiap 3 bulan melalui https://pajak.go.id.
- Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah
Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan untuk pengembalian PPN wajib melaporkan realisasinya setiap bulan melalui laman https://pajak.go.id.
Terkait format laporan setiap insentif ini dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id di menu e-reporting insentif covid-10.







