Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan untuk kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun untuk dioperasikan di jalan. Dua tahun penunggakkan pajak di hitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahun.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazzlurahman mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Ia mengatakan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, dan untuk kendaraan yang telah terhapus nomor registrasi dan identifikasinya, tidak dapat lagi mendaftarkan kembali nomor kendaraannya. Arif menjelaskan bahwa jika sudah dihapuskan kendaraannya bisa tetap dimiliki. Namun, tidak dapat dioperasikan atau digunakan lagi di jalan karena sudah tidak dapat didaftarkan kembali. Ia juga menambahkan bahwa ia membantah tentang rencana polisi yang akan menghancurkan atau men-scrap kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari dua tahun tersebut.
Rencana untuk memberlakukan penghapusan regident bagi orang yang memiliki kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun itu berkemungkinan bertujuan untuk membantu dalam mengatasi parahnya kemacetan lalu lintas yang terjadi dan untuk membatasi volume kendaraan yang berada di jalanan, serta untuk menertibkan para Wajib Pajak yang telah menunggak pajak kendaraan. Wacana penghapusan regident untuk kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun berdasarkan pasal 73 sampai 75 Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada sisi lain, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) di wilayah Yogyakarta mengerahkan sekitar 120 petugas untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kepala dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Yogyakarta wilayah Kulonprogo Bagiya Rakhmadi menyatakan bahwa para petugas akan mendata kendaraan kendaraan bermotor yang masih belum melakukan pendaftaran ulang pada tahun 2019 dan 2020. Menurut Bagiya, terdapat banyak kendaraan yang masih belum melunasi pajaknya di daerah Kulonprogo. Selama Maret sampai Mei tahun 2019 saja, terdapat sekitar 9000 kendaraan bermotor dengan status belum didaftarkan ulang.
Pada tahun 2011, realisasi pada penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Kulonprogo mencapai Rp 18,5 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 58 miliar pada tahun 2019. Peningkatan pada realisasi tersebut sejalan dengan adanya penambahan kendaraan baru dengan rata rata seribu unit pertahunnya. Bagiya tidak memungkiri bahwa masih terdapat banyak warga Kulonprogo yang masih belum memahami kepentingan dari membayar pajak kendaraan bermotor. Fakta tersebut terpapar dari data kendaraan wajib pajak yang menunggak sebanyak 13.692 kendaraan pada tahun 2019.
Di Demak, Unit Pengelolaan Pendapatan Daeah Demak menggandeng Bhabinkamtibnas Polres Demak dalam mengoptimalkan pembayaran pajak dan penagihan pajak berhutang. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Demak tercatat sampai saat ini mencapai Rp 14 miliar. AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan bahwa pada tahun 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak Bersama meluncurkan sebuah program Bali Jaran Polres Demak yang artinya Bhabinkamtibnas Peduli Pajak Kendaraan.
Bhabinkamtibnas adalah Petugas Polri yang bertugas pada tingkat desa sampai ke kelurahan yang memiliki tugas untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara berkerja sama dengan masyarakat. Bhabinkamtibnas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.







