Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota, Apa Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah?

Strategi Pemprov DKI Jakarta Mengintensifkan Penerimaan Pajak

 

Perubahan status kota Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara diperkirakan akan berdampak signifikan pada penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi tantangan ini, terutama dengan mengintensifkan upaya penarikan pajak. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan bahwa salah satu strategi utama adalah dengan mengoptimalkan penarikan pajak pada sektor-sektor yang sebelumnya kurang diperhatikan. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga akan meningkatkan upaya sosialisasi terkait pajak daerah.

 

Kebijakan yang diambil oleh Bapenda DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada. Pendapatan dari pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Uus mencatat bahwa sekitar 60% dari pendapatan pajak di DKI Jakarta berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

Pada tahun 2023, penerimaan pajak daerah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 45 triliun, dengan target penerimaan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 50 triliun. Target ini mencerminkan optimisme pemerintah provinsi dalam meningkatkan pendapatan pajak melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

 

Selain itu, Uus meminta partisipasi aktif dari para camat dan lurah untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ia menekankan pentingnya menggali potensi pajak di setiap wilayah dan mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Pergub Nomor 16 tahun 2024.

 

Gencarnya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat ditingkatkan untuk menutupi potensi kehilangan penerimaan akibat perubahan status Jakarta.

 

Baca juga: Pengumpulan Pajak Daerah Belum Optimal, Sri Mulyani Sebut Strateginya

 

Dalam kesempatan yang sama, Uus menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tentu akan mempengaruhi potensi penerimaan pajak. Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek yang dilaksanakan oleh kementerian bisa beralih ke daerah lain. Ketika proyek-proyek kementerian tersebut dipindahkan ke luar Jakarta, maka pajak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut juga akan beralih.

 

Inisiatif Pemprov DKI Jakarta Meningkatkan Kepatuhan Pajak

 

Sebagai upaya tambahan, pemerintah provinsi juga akan mengembangkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak. Salah satunya adalah dengan mengidentifikasi dan menilai kembali aset-aset yang mungkin belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

 

Dampak dari perubahan status ini juga dirasakan oleh berbagai sektor ekonomi di Jakarta. Berkurangnya aktivitas pemerintahan pusat di Jakarta dapat mempengaruhi permintaan akan layanan dan barang-barang tertentu. Atas dasar tersebut, pemerintah provinsi perlu memperkuat sektor-sektor lain untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

 

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah provinsi juga perlu mempertimbangkan diversifikasi sumber pendapatan daerah. Hal ini mencakup pengembangan sektor pariwisata, industri kreatif, serta investasi dalam infrastruktur yang dapat menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru. Diversifikasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan pajak dari aktivitas pemerintahan pusat.

 

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kota Jakarta dapat tetap menjadi kota yang berdaya saing tinggi meskipun tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Perubahan ini bisa menjadi momentum bagi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota yang lebih mandiri dan berkelanjutan, dengan perekonomian yang lebih beragam dan stabil. Di sisi lain, diversifikasi ekonomi dan pengembangan sektor-sektor lain juga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Jakarta di masa depan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News