Peranan seorang konsultan tidak pernah lepas dari pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Pada dasarnya, konsultan pajak digunakan sebagai sarana atau wadah dalam berkonsultasi mengenai kewajiban pajak oleh Wajib Pajak yang harus disetorkan pada negara.
Dengan tugas seperti itu, tentunya untuk menjadi seorang konsultan pajak ini tidak bisa begitu saja atau secara tiba-tiba saja (instan). Seorang konsultan pajak harus memiliki berbagai pelatihan, training pajak, sertifikasi resmi, hingga mempunyai latar belakang yang berasal dari bidang perpajakan.
Hal tersebut wajib dimiliki agar seorang konsultan dapat membantu para Wajib Pajak dengan baik dan benar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang konsultan pajak untuk menjalankan praktik menjadi seorang konsultan. Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga Apakah Sertifikasi Pajak Penting Bagi Mahasiswa dan Masyarakat Umum?
Persyaratan Praktik Konsultan Pajak
Sebelum menjalankan tugas sebagai konsultan pajak, seorang konsultan harus terlebih dahulu harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh DJP (Direktur Jenderal Pajak) atau pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut dilakukan dengan cara:
- Permohonan disampaikan secara tertulis
- Mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak yang terdapat dalam aplikasi administrasi Konsultan Pajak
- Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kerja
- Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pas foto terakhir 2×3 berwarna dan berlatar belakang putih sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat pernyataan sedang tidak terikat dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintah ataupun Negara, seperti PNS, BUMN, BUMD, dan sejenis lainnya
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum
- Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau dengan surat keputusan pensiun (bagi pegawai DJP)
- Surat pernyataan mengenai komitmen dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tingkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Dalam hal ini, peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara bertahap mulai dari Izin Praktik tingkat A, lalu dapat ditingkatkan lagi ke tingkat yang Iebih tinggi. Namun, terkait hal ini, terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai DJP. Untuk mendapatkan peningkatan ke tingkat yang lebih tinggi, konsultan pajak perlu melakukan permohonan kepada DJP dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki jam terbang atau telah berpraktik minimal selama setahun atau 12 bulan terhitung sejak diterbitkannya keputusan mengenai Izin Praktik terakhir
- Memiliki Sertifikat sebagai Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang sebelumnya digunakan untuk memperoleh Izin Praktik.
Baca juga Ragam Keuntungan Konsul Pajak, Cek Di Sini!
Kewajiban Konsultan Pajak
Konsultan Pajak yang sudah memiliki izin praktik konsultan pajak diwajibkan melaksanakan tugasnya, yang mana meliputi:
- Memberikan layanan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada
- Mematuhi segala kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak
- Mengikuti segala kegiatan pengembangan profesional secara berkelanjutan yang diselenggarakan atau dilegalisasi oleh asosiasi konsultan pajak
- Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, dengan ketentuan yang berlaku
- Memberitahukan secara tertulis kepada DJP setiap perubahan data diri konsultan pajak dengan melampirkan bukti yang jelas dan akurat
- Menginformasikan secara tertulis kepada DJP mengenai perubahan tempat berhimpun Asosiasi konsultan pajak selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar di asosiasi konsultan pajak tersebut dengan melampirkan salinan dokumen surat keputusan keanggotaan baru yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak yang baru
- Menyetujui publikasi data konsultan pajak pada aplikasi administrasi konsultan pajak, yang mana berupa nama dan alamat.









