Istilah Keberatan dalam Kamus Perpajakan

Kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat diuji melalui tindakan pemeriksaan pajak yang merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berdasar kepada hasil pemeriksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), ataupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan ternyata Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat terkait dengan jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan, ataupun pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan kenyataannya, maka Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kebijakan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Apa Itu Keberatan?

Definisi dari keberatan itu sendiri sebetulnya tidak dijabarkan secara eksplisit dalam kebijakan yang mengatur tentang perpajakan. Namun, secara sederhana, keberatan dapat dikatakan sebagai sebuah upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil dari pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ruang Lingkup Keberatan

Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya dapat diajukan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Pengajuan keberatan yang dilakukan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari suatu pemotongan atau pemungutan pajak. Selain daripada itu, alasan lainnya tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Syarat Untuk Mengajukan Keberatan

Berikut ini merupakan persyaratan dari pengajuan keberatan:

     1. Permohonan pengajuan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

     2. Menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan jumlah pajak yang terutang, atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut, atau jumlah rugi berdasarkan dengan perhitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.

     3. Atas satu keberatan hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.

     4. Wajib Pajak terlebih dahulu telah melunasi pajak yang masih harus dibayar dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir dari hasil verifikasi sebelum surat keberatan disampaikan.

     5. Pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal:

               –  Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirimkan

               –  Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

     6. Untuk surat keberatan yang disampaikan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, apabila tidak dapat ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka surat keberatan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan kebijakan UU KUP.

     7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan

Berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus dapat memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan ternyata Direktur Jenderal Pajak tidak kunjung memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.