Isi Dokumen PDF yang Harus Di-upload Bersama SPT

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. 

Namun, bila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (Pasal 12).

Pelaporan SPT masa dapat dilakukan melalui penyampaian langsung, penyampaian melalui pos, dan penyampaian melalui saluran tertentu (e-Filing).

Pada artikel ini, khusus akan membahas mengenai e-Filing. Metode ini cenderung lebih efektif dan efisien karena wajib pajak tidak perlu mengantre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Dokumen PDF yang Harus Diunggah Bersama SPT?

Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaian SPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen

yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF).

SPT 1770SS & 1770S

Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF;

Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Bukti Pemotongan; dan/atau
  • Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)

SPT 1770

Status Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  1. Laporan Keuangan (Pembukuan)
  2. Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma)
  3. Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT)
  4. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46)
  5. Penghitungan PPh (Jika PH/MT)
  6. Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
  7. Penghitungan Angsuran 25 (Jika ada)
  8. Penghitungan Kompensasi Kerugian

SPT 1771

Status Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Laporan Keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP PP 46)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta LN (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian Country by Country Report
  • Dafnom Biaya Entertainment (Jika ada)
  • Dafnom Biaya Promosi (Jika ada)
  • Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Khusus BUT:

  • SSP PPh Ps 26 (4),
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal,
  • Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi

SPT Masa PPh Ps 21/26

Wajib mengunggah:

  1. Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  2. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongah PPh Ps 26;
  3. SSP jika terdapat pemotongan PPh Ps 21 Final.

SPT Masa PPh Ps 23/26

Wajib mengunggah:

  1. Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  2. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongah PPh Ps 26;
  3. SKB jika terdapat Objek PPh Ps 23 yang Dibebaskan

SPT Masa PPh 4(2), 15, atau 22

Wajib mengunggah:

Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar)

SPT Masa PPN

Wajib mengunggah:

  1. SSP untuk transaksi ke Pemungut;
  2. Daftar Rincian Kendaraan Bermotor;
  3. Jika mengajukan restitusi:
  • Surat Keputusan PKP Risiko Rendah;
  • Surat Keputusan WP Patuh; atau
  • Surat Pernyataan menyatakan pengembalian pendahuluan Ps 17D

Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.

DISCLAIMER:

Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. (***)