iPhone 16 Series Resmi Diluncurkan, Berapa Pajak dan Bea Masuk yang Harus Dibayar?

Perusahaan gawai asal Amerika Serikat, Apple kembali menarik perhatian dengan meluncurkan beberapa lini produknya, antara lain iPhone 16 Series, Airpods 4, Apple Watch Series 10, dan Apple Watch Ultra 2 pada acara Apple Event 2024 – 9 September 2024 di Cupertino, California. 

 

Untuk iPhone 16 series, Apple mengeluarkan 4 seri andalannya, seperti iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Keempat seri ini hadir dengan berbagai pembaruan yang signifikan, di antaranya chipset A18 & A18 Pro yang lebih bertenaga, fitur Camera Control terbaru untuk pengaturan kamera yang lebih presisi, teknologi Apple Intelligence yang semakin cerdas, bezel yang semakin tipis, serta peningkatan besar dalam daya tahan baterai. 

 

Dengan inovasi tersebut, kehadiran iPhone 16 Series sangat dinantikan oleh para penggemar teknologi, termasuk di Indonesia. Pemesanan iPhone 16 akan dimulai pada tanggal 13 September 2024 di 58 negara. Sayangnya, Indonesia tidak masuk ke dalam daftar negara tersebut. Berkaca dari seri-seri sebelumnya, iPhone 16 Series diperkirakan baru akan tersedia secara resmi di Indonesia pada Oktober 2024 atau sekitar satu bulan setelah peluncuran global. Akibat terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), seri iPhone 16 seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, iPhone 16, dan iPhone 16e akan dipasarkan di Indonesia mulai tanggal 11 April 2025. 

 

 

Harga iPhone 16 Series di Berbagai Negara

 

Bagi masyarakat Indonesia yang tidak sabar menunggu rilis resmi di dalam negeri, iPhone 16 Series dapat dibeli lebih awal dari negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Berikut ini adalah perbandingan harga iPhone 16 Series di kedua negara tersebut beserta harga resminya di Amerika Serikat:

 

Seri

Varian

Harga

Malaysia

Singapura

Amerika Serikat

iPhone 16

128 GB

RM3.999 / Rp14,1 jutaan S$1.299 / Rp15,3 jutaan $799 / Rp12.4 jutaan

256 GB

RM4.499 / Rp15,9 jutaan S$1.449 / Rp17,7 jutaan $899 / Rp13.9 jutaan

512 GB

RM5.499 / Rp19,4 jutaan S$1.749 / Rp20,7 jutaan $1099 / Rp17 jutaan

iPhone 16 Plus

128 GB

RM4.499 / Rp15,9 jutaan S$1.399 / Rp16,5 jutaan $899 / Rp13.9 jutaan

256 GB

RM4.999 / Rp17,7 jutaan S$1.549 / Rp18,3 jutaan $999 / Rp15.5 jutaan

512 GB

RM5.999 / Rp21,2 jutaan S$1.849 / Rp21,8 jutaan $1199 / Rp18.5 jutaan

iPhone 16 Pro

128 GB

RM4.999 / Rp17,7 jutaan S$1.599 / Rp18,9 jutaan $999 / Rp15.5 jutaan

256 GB

RM5.499 / Rp19,4 jutaan S$1.749 / Rp20,7 jutaan $1099 / Rp17 jutaan

512 GB

RM6.499 / Rp23 jutaan S$2.049 / Rp24,2 jutaan $1299 / Rp20.1 jutaan

1 TB

RM7.499 / Rp26,5 jutaan S$2.349 / Rp27,8 jutaan $1499 / Rp23.2 jutaan

iPhone 16 Pro Max

256 GB

RM5.999 / Rp21,2 jutaan S$1.899 / Rp22,4 jutaan $1199 / Rp18.5 jutaan

512 GB

RM6.999 / Rp24,8 jutaan S$2.199 / Rp26 jutaan $1399 / Rp21.6 jutaan

1 TB

RM7.999 / Rp28,3 jutaan S$2.499 / Rp29,5 jutaan $1599 / Rp24.7 jutaan

 

Baca Juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

 

 

Tarif Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 Series

 

Dengan membeli iPhone 16 Series dari luar negeri, pembeli akan dikenakan biaya tambahan berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pembelian melalui mekanisme barang bawaan penumpang atau jasa titipan (jastip) mengharuskan pembeli membayar beberapa komponen yang terdiri dari:

 

  • Bea Masuk: 10% dari nilai pabean
  • PDRI yang terdiri dari:
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (11/12) x 12%
    • PPh Pasal 22 Impor (bagi yang memiliki NPWP): 10%
    • PPh Pasal 22 Impor (bagi yang tidak memiliki NPWP): 20%

 

Perlu diperhatikan, setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea sebesar US$500 per orang untuk barang bawaan pribadi.

 

 

Simulasi Perhitungan Biaya Impor iPhone 16 Series

 

Bagi yang Memiliki NPWP

David, seorang wajib pajak yang memiliki NPWP, membeli iPhone 16 varian 128 GB di Malaysia seharga RM3.999 atau setara Rp14.100.000 (kurs RM1 = Rp3.527) atau sekitar US$923 (kurs 1 US$ = Rp15.407). Dengan adanya pembebasan US$500 untuk barang bawaan pribadi, berikut perhitungannya:

Nilai Pabean

= Harga Barang – Nilai Pembebasan

= US$923 – US$500 

US$423 / Rp6.517.428 (Kurs 1 US$ = Rp15.407)

Bea Masuk (BM) 

= 10% x Nilai Pabean

= 10% x Rp6.517.428

= Rp651.742,8

Nilai Impor (NI)

= Nilai Pabean + BM 

= Rp6.517.428 + Rp651.742,8

= Rp7.169.170,8

PPN

= (11/12) x 12% x NI 

= (11/12) x 12% x Rp7.169.170,8 

= Rp788.608,788

PPh 22 Impor 

(Punya NPWP) 

 

= 10% x NI 

= 10% x Rp7.169.170,8 

= Rp716.917,08

Total PDRI & Bea Masuk

= BM + PPN + PPh 22 Impor

= Rp651.742,8 + Rp788.608,788 + Rp716.917,08

= Rp2.157.268,668

Total Tagihan

= Harga Barang + Total PDRI & Bea Masuk

= Rp14.100.000 + Rp2.157.268,668

= Rp16.257.268,668

 

Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan David untuk membawa iPhone 16 varian 128 GB dari Malaysia adalah sekitar Rp16,25 juta setelah memperhitungkan pajak dan bea masuk yang berlaku.

 

 

Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Supri, seorang WNI yang tidak memiliki NPWP, membeli iPhone 16 Pro Max varian 1 TB di Singapura seharga S$2.499 atau setara Rp29.500.000 (kurs S$1 = Rp11.830) atau sekitar US$1.919. Dengan adanya pembebasan US$500 untuk barang bawaan pribadi, berikut perhitungannya:

 

Nilai Pabean

= Harga Barang – Nilai Pembebasan

= US$1.919 – US$500 

US$1.419 / Rp21.862.533 (Kurs 1 US$ = Rp15.407)

Bea Masuk (BM) 

= 10% x Nilai Pabean

= 10% x Rp21.862.533

= Rp2.186.253,3

Nilai Impor (NI)

= Nilai Pabean + BM 

= Rp21.862.533 + Rp2.186.253,3

= Rp24.048.786,3

PPN

= 11% x NI 

= 11% x Rp24.048.786,3

= Rp2.645.366,493

PPh 22 Impor 

(Tidak Punya NPWP) 

 

= 20% x NI 

= 20% x Rp24.048.786,3

= Rp4.809.757,26

Total PDRI & Bea Masuk

= BM + PPN + PPh 22 Impor

= Rp2.186.253,3+ Rp2.645.366,493 + Rp4.809.757,26

= Rp9.641.377,053

Total Tagihan

= Harga Barang + Total PDRI & Bea Masuk

Rp29.500.000 + Rp9.641.377,053

= Rp39.141.377,053

 

Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan Supri untuk membawa iPhone 16 Pro Max varian 1 TB dari Singapura adalah sekitar Rp39,14 juta setelah memperhitungkan pajak dan bea masuk yang berlaku.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News