Perusahaan IT asal Amerika Serikat, Apple, segera merilis produk gadget terbaru mereka yaitu iPhone 15 di Indonesia. Apple secara resmi sudah merilis produk terbarunya tersebut di Amerika pada 13 September 2023 yang lalu. Namun, Apple belum mengumumkan secara resmi peluncurannya di Indonesia.
Apple akan merilis iPhone 15 di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura pada 22 September serta Vietnam dan Malaysia pada 29 September mendatang. Untuk para iPhone hunter dalam negeri yang sudah tidak sabar dengan peluncuran iPhone 15 dapat membelinya ke negara tetangga yang sudah resmi mendapatkan jadwal rilis.
Namun, jika membeli iPhone 15 di luar negeri, pembeli harus membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Selain itu, pembeli iPhone 15 juga harus meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan setidaknya ada dua komponen yang dikenakan jika membeli iPhone 15 di luar negeri. Pertama ada bea masuk sebesar 10% dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Bea masuk ialah pungutan resmi negara yang dikenakan terhadap barang impor. Sedangkan, PDRI yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini DJBC Kementerian Keuangan atas komoditas impor. PDRI dihitung terpisah dari penghitungan bea masuk. PDRI sendiri terdiri dari dua komponen, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% jika memiliki NPWP dan sebesar 20% jika tidak memiliki NPWP.
Baca juga: India Kendalikan Inflasi Pangan, Ekspor Beras Kena Pajak 20 Persen
Ilustrasi Perhitungan
Berikut merupakan ilustrasi penghitungan bea masuk dan PDRI pembelian iPhone 15 di luar negeri.
Harga iPhone yang dibeli US$799 dengan asumsi kurs ke rupiah sebesar Rp15.000. Setelah dikurangi nilai pembebasan US$500, maka jumlah pungutan dikenakan untuk US$299.
Nilai Pabean (NP) US$299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea Masuk (BM) 10% dari NP = Rp448.500
Nilai Impor (NI) = NP + BM = Rp4.485.000 + Rp448.500 = Rp4.933.500
PPN = 11% x NI = 11% x Rp4.933.500 = Rp542.685
PPh jika memiliki NPWP = 10% x NI = 10% x Rp4.933.500 = Rp493.350
PPh jika tidak memiliki NPWP = 20% x NI = 20% x Rp4.933.500 = Rp986.700.
Baca juga: Pemprov Jateng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September
Total Tagihan
BM + PPN + PPh
Bagi yang memiliki NPWP: Rp448.500 + Rp542.685 + Rp493.350 = Rp1.484.535
Bagi yang tidak memiliki NPWP: Rp448.500 + Rp542.685 + Rp986.700 = Rp1.977.885
Selain melalui mekanisme barang bawaan penumpang, pembeli di Indonesia juga dapat membeli iPhone melalui mekanisme barang kiriman. Kita ambil contoh iPhone 15 dengan harga US$799, biaya kirim US$11, asuransi US$5 dengan nilai kurs Rp15.000. Berikut penghitungan pajaknya:
Nilai Pabean (NP) = (harga + asuransi + biaya kirim) x kurs = (US$799 + US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp12.225.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP = 7,5% x Rp12.225.000 = Rp916.875
Nilai Impor (NI) = NP + BM = Rp12.225.000 + Rp916.875 = Rp13.141.875
PPN = 11% x NI = 11% x Rp13.141.875 = Rp1.445.606
Sehingga total tagihan yang dikenakan yaitu BM + PPN = Rp2.362.481.
Selain itu, pembeli juga harus meregistrasi IMEI iPhone yang dibeli melalui di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Untuk pembelian melalui mekanisme barang bawaan, jumlah unit yang diperbolehkan untuk dibawa adalah maksimal 2 unit.
Jadi bagi para iPhone hunter lokal, tidak ada salahnya menyediakan budget lebih untuk membayar pajak dan bea masuk jika memang tidak ingin kelewatan momen peluncurannya di luar negeri. Namun, jika tidak ingin membeli di luar negeri, kamu bisa menunggu waktu peluncurannya di Indonesia.







