Investasi Lewat Private Placement Untuk Peserta PPS

Kementerian Keuangan akan menginformasikan seri dan range yield surat utang negara atau SUN periode II khusus bagi para peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. Seperti yang diketahui, SUN dan sukuk menjadi pilihan investasi dana PPS. Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah mengumumkan seri dan range yield SUN periode II untuk Program Pengungkapan Sukarela pada 7 April 2022.

Pengumuman investasi SUN periode I terlaksana pada Februari 2022 dan setlementnya pada 4 Maret 2022. Setelah pengumuman seri dan range yield SUN periode II tersebut, penyampaian yield final berlangsung pada 13 April 2022. Kemudian, transaksi private placement terlaksana pada 18 April 2022 dan setlement dua hari setelahnya, yaitu 20 April 2022.

DJPPR menjelaskan bahwa mekanisme investasi di Surat Berharga Negara (SBN) ialah pembeliannya di pasar perdana menggunakan cara transaksi private placement. Pembelian ini dilakukan melalui dealer utama secara periodic dengan harga pasar atau market yield.

Berikut tata cara melakukan private placement dalam rangka investasi SBN dalam investasi dana Program Pengungkapan Sukarela. Pertama, Pemesanan. Wajib pajak harus menyampaikan pemesanan pembelian melalui dealer utama dan memilih tenor yang diperlukan. Kedua, wajib pajak menyampaikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, Penawaran. Dealer utama menyampaikan penawaran penjualan SUN.

Keempat. Pembahasan. Pembahasan DJPPR dengan dealer utama atas nama pihak investor hanya untuk menentukan nominal transaksi, tanpa pembahasan yield. Kelima, penandatanganan kesepakatan konfirmasi. Keenam, pelaksanaan setelmen. Ketujuh, penyampaian hasil transaksi private placement Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, menjelaskan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela akan mendapatkan tarif pajak terendah, jika melakukan investasi di tiga jenis, yaitu SBN, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau ke perusahaan yang bergerak pada bidang energi baru dan terbarukan (EBT).

Pihaknya menawarkan instrumen investasi SBN tiap bulannya kepada para peserta Program Pengungkapan Sukarela hingga September 2023. Terdapat tiga instrumen SBN yang ditawarkan, yaitu SUN denominasi dolar Amerika Serikat tenor 10 tahun, SUN berdenominasi rupiah tenor 6 tahun, dan sukuk denominasi rupiah tenor 20 tahun.

Disinilah peserta PPS memiliki pilihan untuk menginvestasikan dananya. Sampai 4 April 2022, terdapat 32.872 wajib pajak yang mengikuti program tersebut dengan total nilai aset yang diungkapkan peserta mencapai Rp53,14 triliun.