Interoperabilitas Sistem Bagi Layanan Perpajakan

Dewasa ini, kebutuhan akan sistem layanan secara elektronik sangat tinggi mengingat pesatnya kemajuan teknologi digital. Hal ini menginisiasi pemerintah untuk menciptakan sistem layanan elektronik yang  cepat, andal, dan terpercaya. Salah satu layanan publik yang penting untuk disesuaikan dengan digitalisasi yaitu layanan perpajakan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 merupakan regulasi sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mendukung penerapan interoperabilitas sistem guna meningkatkan kualitas layanan publik.  

Interoperabilitas merupakan kolaborasi objek yang berbeda yang memungkinkan data maupun informasi, sehingga dapat ditukarkan di antara sistem dengan sistem lainnya. Bentuk interoperabilitas dapat berbentuk kaku (ketat) ataupun bebas (longgar). Interoperabilitas berarti suatu aplikasi dapat berinteraksi dengan aplikasi lain menggunakan protokol yang disepakati bersama pada berbagai jalur komunikasi, umumnya menggunakan protokol HTTP yang menggunakan jaringan TCP/IP dan file XML.  

Sebelumnya, dalam PP 82 Tahun 2012 Pasal 13, telah memberikan perhatian khusus terkait implementasi interoperabilitas. Dalam peraturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan diadakannya sistem elektronik wajib memastikan sistem elektronik berfungsi sesuai dengan spesifikasinya, tetapi tetap mengutamakan interoperabilitas dan kompatibilitas. Dengan interoperabilitas pada sistem akan berdampak pada efektivitas layanan yang ada, meningkatkan kepuasan pengguna, dan kemungkinan lain untuk dikembangkan di masa mendatang. 

Dalam rangka mendukung reformasi perpajakan, DJP pada 28 Juni 2022 telah melakukan kolaborasi terkait Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan bersama Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia. Hal ini demi mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi dan pesatnya aliran informasi dari segi kanal pembayaran pajak serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan memanfaatkan interoperabilitas sistem juga integrasi layanan dan data. 

Ruang lingkup dari perjanjian kesepakatan tersebut meliputi: 

  • Pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi melalui perantara penyediaan kanal pembayaran
  • Interoperabilitas sistem data maupun informasi tertentu guna mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Integrasi sistem data maupun informasi tertentu guna mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Pengembangan kompetensi teknis
  • Konfirmasi Status Wajib Pajak
  • Kegiatan lainnya sesuai kesepakatan bersama. 

Manfaat digunakannya interoperabilitas sistem terutama dalam layanan perpajakan antara lain: 

1. Meningkatkan Proteksi Privasi 

Smart Government sewajibnya menjamin proteksi data yang maksimal untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Asumsikan pada sistem perpajakan terdahulu yang masih menggunakan sistem yang terfragmentasi dalam sistem yang berbeda-beda yang tidak memiliki link matching. Dalam kasus tersebut kerentanan sistem sangat besar, sehingga peretas cenderung mengeksploitasinya untuk menyusup ke sistem yang ada. Berbagai data wajib pajak dapat membingungkan sebab dapat tercampur, sehingga sulit untuk menerapkan tindakan proteksi sistem. Dengan demikian, sistem interoperabilitas dapat menaikkan tingkat jaminan proteksi terhadap perlindungan sistem. 

2. Menyediakan Data dengan Lebih Berkualitas 

Idealnya, antar organisasi saling terhubung. Hubungan tersebut membangun jaringan data nasional. Data yang dihasilkan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, salah satunya dalam memperkirakan suatu kecenderungan. Jika interoperabilitas tidak diterapkan, sulit bagi negara sebab transmigrasi data akan memakan banyak durasi dan tenaga. Dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi, maka interoperabilitas dapat diterapkan, sehingga distribusi data dan informasi dapat dilakukan secara instan dan zero human error, sehingga lebih akurat yang mana dapat ditafsirkan untuk berbagai keperluan. 

3. Meningkatkan Produktivitas dan Mengurangi Pengeluaran Biaya 

Sebelum teknologi berkembang seperti sekarang, dahulu seluruh kegiatan baik pemerintahan maupun swasta menggunakan cara konvensional berupa penggunaan dokumen fisik yang mana menggunakan banyak kertas, belum lagi jika terdapat kesalahan, sehingga harus membuat ulang. Hal ini akan menyebabkan kertas yang digunakan akan lebih banyak terbuang dan memakan lebih banyak waktu.

Namun, kini semuanya telah beralih beradaptasi dengan perkembangan zaman dengan memanfaatkan digitalisasi di berbagai aspek kehidupan. Tak hanya mendukung aspek komunikasi, interoperabilitas pun memberikan fasilitas terbentuknya lingkungan kerja yang ramah lingkungan berupa paper-less. Maka dari itu, perusahaan baik pemerintahan maupun swasta yang menerapkan interoperabilitas sistem dalam mengumpulkan, mengakses, dan menyimpan data dapat dimudahkan. 

4. Meningkatkan Kepuasan Pengguna Jasa 

Akses yang cepat dan mudah dijangkau memegang andil besar dalam kepuasan user pengguna layanan perpajakan. Dalam hal ini wajib pajak tanpa harus menunggu terlalu lama dan cukup berada di satu tempat atau tidak perlu berpindah ke tempat lain, sehingga wajib pajak akan merasa lebih nyaman dan merasa puas akan pelayanan yang diterimanya. Dengan demikian, lembaga pemerintahan seperti kantor pajak pun akan memiliki kepercayaan dan profesionalisme tinggi di mata publik. 

5. Meminimalisir Kekurangan 

Implementasi program digital meningkatkan aliran informasi dan mencegah kesalahan, berkat dengan adanya zero human error. Interoperabilitas meminimalisir penginputan data secara manual, sehingga akan mempersingkat waktu pengerjaan tiap tugas juga dapat mencegah timbulnya kesalahan karena sulit membaca tulisan tangan.  

Melalui prosedur sistem yang terintegrasi dan kolaborasi yang tepat dari pengguna, dalam hal ini wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan, maka penerapan interoperabilitas sistem akan sangat mempermudah para wajib pajak. Kemudahan ini akan membentuk efektivitas dan efisiensi terhadap layanan perpajakan.