Instansi Pemerintah: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Dalam Instansi Pemerintahan Pajak, terdapat suatu unit instansi yang dinamakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sebelum adanya KP2KP, pada 1992, dalam sistem perpajakan di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA) dan kemudian istilah tersebut mengalami perubahan dan diubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan, dan Potensi Perpajakan (KP4) pada 1995. Istilah dalam sistem perpajakan ini terus mengalami modernisasi atau perubahan sehingga saat ini Wajib Pajak mengenalnya dengan sebutan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apa Itu KP2KP?

Dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) ini dibentuk sebagai instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kedudukannya berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

KPP Pratama pada umumnya berfungsi untuk menangani atau menampung Wajib Pajak dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan KPP Madya dan KPP di bawahnya. Namun, KPP Pratama ini juga harus menjangkau Wajib Pajak yang tinggal di lingkup terpencil yang kemungkinan tidak dapat dijangkau oleh KPP di bawahnya. Maka, dengan itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk KP2KP dalam instansinya untuk melakukan pelaksanaan, pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang sifatnya akan lebih luas jangkauannya. KP2KP ini akan bertanggung jawab secara langsung kepada KPP Pratama.

Fungsi KP2KP

Dengan dibentuknya KP2KP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan KPP Pratama mampu untuk mengubah perilaku masyarakat yang berkaitan dengan isu-isu perpajakan di wilayahnya masing-masing.

KP2KP juga diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih kepada masyarakat setempat yang semula tidak mengerti dan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pajak menjadi paham dan mengerti tentang pajak.

KP2KP juga memiliki fungsi untuk bertanggung jawab secara penuh dalam mengubah perilaku Wajib Pajak agar lebih taat dalam membayarkan pajaknya. Sedangkan hal yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan instansi KP2KP ini dapat melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan terkait dan berbagi cara atau memberikan edukasi yang berkaitan dengan menumbuhkan kesadaran bagi perusahaan untuk mengenal lebih dalam manfaat atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kewajiban KP2KP

Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) ditunjuk oleh DJP dengan seperangkat tugas dan kewajiban yang dimilikinya, yaitu:

  1. KP2KP bertugas menjalankan tugas penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan sosialisasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada masyarakat secara lebih luas
  2. KP2KP juga dapat menjadi tempat bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak atau dapat juga sebagai tempat bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. KP2KP bertugas untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
  4. Bertugas untuk mengawasi pengamatan, pembuatan, hingga pemutakhiran profil atas potensi perpajakan
  5. Memiliki wewenang untuk memberikan dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
  6. KP2KP memiliki tugas untuk memberikan dukungan terhadap tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Pada intinya, dengan kehadiran KP2KP saat ini, dapat memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. KP2KP akan membantu Wajib Pajak dalam proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak supaya lebih mudah.