Mulai hari ini (01/04/2020) Penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang berkerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19) mendapat fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona merupakan perusahaan yang terdaftar pada 440 KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ) tertentu dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai. PPh 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa penyampaian SPT masa PPh 21 masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberikerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai wajib pajak. Jika pemberikerja telah menyampaikan pemberitahuan tapi tidak memiliki kriteria kepala KPP dalam 5 hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan menerbitkan surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.
Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP dimana pemberi kerja terdaftar. Laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah disampaikan beserta SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
I. Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.
Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 16.500.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan/bulan Rp 500.000,00
Iuran Pensiun/bulan Rp 330.000,00
(Rp 830.000,00)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 15.670.000,00
Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp15.670.000,00 Rp 188.040.000,00
PTKP (K/1) (Rp 63.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 125.040.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp75.040.000,00 = Rp 11.256.000,00
Rp 13.756.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
Rp13.756.000,00/12 Rp 1.146.333,00
2. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 16.500.000,00
Dikurangi iuran pensiun/bulan (Rp 330.000,00)
Dikurangi PPh Pasal 21 Rp 1.146.333,00
Penghasilan setelah pajak Rp 15.023.667,00
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 1.146.333,00
Jumlah yang diterima Rp 16.170.000,00
II. Tuan B (K/0) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp21.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp420.000,00.
Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp252.000.000,00 (Rp21.000.000,00 x 12). Karena telah melebihi Rp200.000.000,00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.
III. Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00.
Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp180.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.
1. Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 15.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan/bulan Rp 500.000,00
Iuran Pensiun/bulan Rp 300.000,00
(Rp 800.000,00)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 14.200.000,00
Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp14.200.000,00 Rp 170.400.000,00
PTKP (K/1) (Rp 63.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 107.400.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp57.400.000,00 = Rp 8.610.000,00
Rp 11.110.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
Rp11.110.000,00/12 Rp 925.833,00
Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp925.833,00 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C.
2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan setahun Rp 180.000.000,00
THR Rp 10.000.000,00
Penghasilan bruto Rp 190.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan setahun maksimal Rp 6.000.000,00
Iuran Pensiun setahun Rp 3.600.000,00
Rp 9.600.000,00
Penghasilan Neto Rp 180.400.000,00
PTKP(K/1) Rp 63.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 117.400.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp67.400.000,00 = Rp 10.110.000,00
Rp 12.610.000,00
PPh Pasal 21 atas THR:
PPh 21 atas seluruh penghasilan
(Gaji, tunjangan, dan THR) Rp 12.610.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap
(Gaji dan tunjangan) Rp 11.110.000,00)
PPh Pasal 21 atas THR Rp 1.500.000,00
Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan C sebesar Rp1.500.000,00.
3. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 15.000.000,00
THR Rp 10.000.000,00
Dikurangi iuran pensiun/bulan (Rp 300.000,00)
Dikurangi PPh Pasal 21 atas
seluruh penghasilan (Rp 1.050.833,00)
Penghasilan setelah pajak Rp 23.649.167,00
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 925.833,00
Jumlah yang diterima Rp 24.575.000,00
IV. Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industry kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp1.000.000,00.
Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp192.000.000,00 ((Rp15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 15.000.000,00
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.000.000.00
Penghasilan bruto Rp 16.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp 500.000,00
Iuran Pensiun Rp 300.000,00
(Rp 800.000,00)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 15.200.000,00
Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp15.200.000,00 Rp 182.400.000,00
PTKP (K/1) (Rp 63.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 119.400.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp69.400.000,00 = Rp 10.410.000,00
Rp 12.910.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
Rp12.910.000,00/12 Rp 1.075.833,00
2. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan Juli 2020:
Gaji dan tunjangan Rp 15.000.000,00
Tunjangan PPh Rp 1.000.000,00
Dikurangi iuran pensiun/bulan (Rp 300.000,00)
Dikurangi PPh Pasal 21 (Rp 1.075.833.00)
Penghasilan setelah pajak Rp 14.624.167,00
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 1.075.833.00
Jumlah yang diterima Rp 15.700.000,00









