Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melakukan penanda tanganan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 yang memiliki keterkaitan tentang Fasilitas Pajak Penghasilan di dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan Covid-19. Dengan adanya berbagai macam fasilitas yang dimunculkan berikut, Sri Mulyani Indrawati meletakkan harapannya agar dapat mengambil bagia dalam upaya bersama untuk menghadapi dan melawan pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan sebutan Covid-19. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berkata, “Saya meyakini, kita akan dapat melewati semua kesulitan ini jika kita bisa bergotong-royong dan bekerja sama.” Untuk masyarakat atau wajib pajak yang ikut memberikan bantuan dalam upaya pemerintah melawan pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal secara umum dengan sebutan covid-19 memiliki hak untuk dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Dalam jenis kegiatannya, terdapat beberapa jenis kegiatan yang bisa memberikan hak untuk ikut menikmati fasilitas pajak penghasilan tersebut.
Pertama, adalah produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Wajib pajak dalam negeri yang melakukan produksi alat kesehatan seperti antiseptic dan hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto dengan besaran 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Kedua, adalah sumbangan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Wajib Pajak yang membantu memberikan donasi atau sumbangan dalam membantu berjalannya penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, adalah pemberian tugas pada bidang kesehatan untuk membantu memberikan penanganan pada pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Pada hal tersebut, honorarium atau imbalan lain dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga yang memberikan dukungan pada kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi corona virus disease 2019 atau covid-19
Keempat, adalah penyedia lahan, bangunan, atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka melawan pandemi corona virus disease 2019 atau covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh. Hal tersebut dikarenakan mereka dikenai pajak penghasilan dengan besaran tarif nol persen
Kelima, adalah kegiatan yang berupa pembelian kembali saham yang ada di bursa efek. Adapun penjelasan pada insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembelian kembali saham yang ada pada bursa efek sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan tarif PPh badan yang lebih rendah dibandingkan dengan biasanya. Tetapi, terkecuali untuk stock buyback, dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Seperti misal, jika BNPB melakukan perpanjangan pada status darurat corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19 melebihi dari 30 September 2020.







