Pada September 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU RI NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang ekonomi kreatif. Dengan adanya UU ini sebagai payung hukum industri kreatif, sektor industri kreatif terlindungi. Sektor industri kreatif yang berbasis kreativitas mendapatkan perlindungan atas hasil kreativitasnya. UU ini memperlihatkan tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan industri yang bergerak dibidang kreativitas ini. Optimalisasi industri kreatif juga terlihat pada pemberian insentif berupa fiskal dan nonfiskal. Pemberian insentif berupa fiskal bersumber dari penghasilan pajak yang diterima negara.
Penghasilan negara yang bersumber dari pajak merupakan penghasilan terbesar yang dapat membantu pembangunan negara. Tidak terkecuali pembangunan di sektor industri kreatif. Industri kreatif dapat memperbesar lapangan pekerjaan. Perbesaran lapangan pekerjaan ini membantu negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Dengan melihat kondisi sekarang, dimana sudah banyak pegiat-pegiat ekonomi kreatif di Indonesia, Industri kreatif memiliki potensi untuk berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi di sektor ekonomi kreatif. Negara membantu untuk mewujudkan hal tersebut dengan mengadakan pemberian insentif yang bersumber dari penghasilan pajak negara.
Insentif pajak merupakan sebuah fasilitas yang disediakan negara bagi para investor agar tertarik untuk berinvestasi di negara tersebut. Insentif pajak dapat berupa pengecualian pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak yang dikenakan dan penangguhan pajak. Insentif pajak berupa pengecualiaan pengenaan pajak adalah jenis insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak agar tidak perlu membayar pajak dalam kurun waktu tertentu. Pengurangan dasar pengenaan pajak merupakan bentuk pengurangan dari berbagai macam biaya yang dikenakan pajak. Pengurangan tarif pajak yang dikenakan adalah bentuk insentif pajak yang mengurangi tarif pajak umum maupun tarif pajak khusus yang ditentukan oleh pemerintah. Penangguhan pajak sebagai jenis insentif terakhir merupakan pengunduran pembayaran pajak hingga kurun waktu tertentu.
Pemberian insentif pajak pada sektor industri kreatif diharapkan dapat mempercepat berkembangnya industri ini. Pelaku industri kreatif dipermudah dengan bantuan insentif ini. Insentif ini meningkatkan daya tarik investor untuk membantu pelaku industri kreatif dalam menghasilkan karyanya.
Selain pemberian insentif oleh pihak pemerintah, industri kreatif sebagai komponen yang bergerak di naungan negara tentu punya kewajiban untuk tetap membayar pajak. Pembayaran pajak ini juga memperlihatkan usaha dua arah dari industri kreatif untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik. Dengan tetap menuntaskan kewajiban membayar pajak, hubungan pemerintah dan sektor industri kreatif menjadi menguntungkan. Di satu sisi pemerintah memberikan perlindungan dan ruang besar bagi berkembangnya industri kreatif, di sisi lain sektor industri tetap patuh kepada negara untuk membayar pajak.
Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti pembayaran melalui laman DJP online, bank/pos persepsi, petugas DJP, laman portal penerimaan negara dan Application Service Provider (ASP). Pajakku sebagai salah satu mitra DJP yang menyediakan ASP untuk pembayaran pajak. Pajakku hadir dengan laman yang ramah bagi para penggunanya, menjadi wadah pembayaran pajak yang sangat layak digunakan.







