Setoran pajak dari sektor manufaktur dan sektor perdagangan tercatat naik dobel digit masing-masing mencapai 13% dan 15% per Juli 2021. Kedua sektor tersebut tercatat menyumbang setoran sebesar 51% dari total penerimaan pajak Rp 647,7 triliun.
Pemerintah mengatakan terdapat sejumlah faktor yang meningkatkan setoran pajak dari kedua sektor tersebut, yaitu dampak dari pemulihan aktivitas ekonomi, adanya pengaruh dari insentif fiskal PPh Pasal 22 Impor yang tidak lagi memasukkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) kedua sektor ini, serta dampak dari penurunan restitusi.
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku insentif PMK 9/2021 hingga Desember 2021 dengan diterbitkannya PMK 82/2021. Tetapi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup dalam PMK 82/2021 jumlahnya tidak sebanyak KLU yang tercakup pada PMK 9/2021, insentif pajak kali ini diberikan secara selektif atau hanya kepada sektor-sektor yang belum pulih.
Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor berkurang dari menjadi 132 KLU dari awalnya 730 KLU. Insentif ini juga sudah tidak diberikan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.
Lalu jumlah KLU yang berhak mendapatkan potongan PPh Pasal 25 juga berkurang menjadi 216 KLU dari 1.018 KLU. Insentif ini tidak diberikan lagi kepada perusahaan KITE dan kawasan berikat. Kemudian untuk insentif restitusi PPN dipercepat hanya diberikan kepada 132 KLU, jauh menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 725 KLU.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemberian selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi perlu untuk didukung lebih laju pemulihannya









