Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang dengan cara memberikan perpanjangan pada pemberian insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pukulan dari corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal sebagai covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020 yang pada awalnya insentif tersebut hanya diberikan dari bulan April 2020 sampai dengan bulan September 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 yang memberikan pengaturan yang terkait dengan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak dari Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut, pajak penghasilan yang semestinya ditanggung oleh UMKM dengan jumlah sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan “ini salah satu cara pemerintah tidak perlu bayar pajak untuk periode April sampai September 2020 dan kemungkinan diperpanjang sampai Desember 2020. Kami akan kaji lagi apakah diperpanjang sampai Desember 2020 atau bagaimana.” Adapun waktu Suryo Utomo mengatakan kalimat tersebut adalah dalam sebuah video conference, Senin 13 Juli. Akan tetapi, Suryo masih belum bisa memberikan kepastian terkait tentang kapan tepatnya pemerintah akan memutuskan perpanjangan pemberian insentif untuk UMKM tersebut. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apakah insentif pajak yang akan diberikan akan sama dengan sebelumnya atau hanya potongan / diskon pada tarif pajak.
Namun, pada Selasa, 14 Juli 2020, seiring dengan berjalannya Hari Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan memperpanjang periode pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pukulan yang diberikan dari pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan kepastian terkait dengan insentif pajak penghasilan final ditanggung pemerintah (PPh DTP) yang pada awalnya berlaku untuk bulan April sampai dengan bulan September 2020 akan diberikan perpanjangan sampai dengan bulan Desember 2020.
Selain memberikan perpanjangan pada periode dari pemberian insentif pajak untuk UMKM, terdapat juga beberapa bahasan mengenai rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk kembali memberikan fasilitas perpanjangan waktu penundaan pelunasan pita cukai rokok 2021 untuk memberikan bantuan pada para produsen. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan bahwa pelonggaran pelunasan pita cukai rokok rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional 2021. Ia mengharapkan agar pelonggaran tersebut dapat memberikan bantuan bagi para produsen rokok untuk bangkit dari tekanan dampak pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal sebagai covid-19. Tidak hanya itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa payung hukum untuk perpanjangan insentif pajak penghasilan final ditanggung pemerintah akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan. Sampai dengan akhir 2020, para pelaku UMKM bisa menikmati insentif yang berupa pembebasan dari pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kemudahan pada sistem administrasi untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan final ditanggung pemerintah (PPh Final DTP) Evaluasi terhadap kebijakan insentif terus dilakukan. Hestu Yoga mengatakan bahwa ia akan mengupayakan untuk membuat sistem administrasi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan jumlah UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah.









