Membayar pajak, seperti yang kita semua ketahui, adalah sebuah kewajiban bagi seorang warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut ialah kewajiban yang mulia karena mengartikan bahwa setiap warga negara yang juga berperan sebagai Wajib Pajak (WP) punya andil terhadap pembangunan bangsa ini. Namun, sayangnya, mengingat keadaan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan belum adanya pendidikan terkait pajak secara menyuluruh di masyarakat, WP masih sering lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, tentu saja pemerintah dituntut untuk terus beriinovasi dalam persoalan pajak, mulai dari proses memastikan tidak adanya kelalaian dalam pembayaran pajak sampai mengelola pendapatan pajak menjadi bentuk lain yang diperlukan masyarakat bersama.
Salah satu dari buah pemikiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut ialah diberlakukannya sistem Surat Setoran Elektronik (SSE). Dengan adanya sistem ini, para WP diharapkan bisa merasa lebih dimudahkan dan dapat menjadi solusi bagi sebagian alasan lalainya pembayaran pajak. Bukan hanya untuk para WP, DJP pun akan semakin dimudahkan dalam pendataan dan pengelolaan informasi terkait perpajakan sehingga bisa mengatasi masalah-masalah teknis yang selama ini harus diselesaikan dengan jangka waktu yang lama.
Lalu, apa-apa saja keuntungan SSE?
1. Mudah
Sesuai namanya, SSE memungkinkan terjadinya aktivitas tanpa tatap muka. Tentu saja, hal ini sangat membantu para pengusaha perintis atau pun pekerjaan yang dituntut untuk melaksanakna kebisukan tanpa henti. Mereka-mereka yang sedang bekerja keras itu tnetu saja bukan sengaja ingin menghindar dari pajak, namun, pada kenyataanya birokrasi perpajakan (jika masih konvensional) masih sulit ditelaah dengan mudah dan tidak sesuai harapan mereka dalam era globalisasi, bahkan masih menuntut pertemuan langsung. Jadi, dengan adanya sistem SSE, tidak ada lagi batasan ruang dan waktu lagi bagi WP untuk melaksanakan kewajiabnnya.
Lebih jauh, WP juga dimudahkan sampai ke tahap pembayaran. WP tidak perlu lagi untuk berlelah-lelah menyiapkan berkas atau pun antri di loket, namun bisa melaksanakan pembayaran cukup lewat smartphone dengan internet banking.
2. Menghemat Waktu
Salah satu alasan kemalasan orang dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak adalah waktunya yang lama. Berbeda dengan sistem yang konvensional, dengan SSE, waktu pelaksanaan proses-proses sistem perpajakn menjadi lebih cepat dan bisa ditajar sampai dalam hitungan menit saja.
Proses ini bisa terjadi karena adanya sistem baru yaitu kode ID Billing. Kode tersebut menjadi indetitas Anda satu-satunya sehingga memudahakan seluruh proses kerja untuk melayani Anda dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Pencaria data juga akan menjadi lebih cepat dan proses-proses yang memerlukan data historis Anda menjadi tidak lagi memakan waktu yang lama.
3. Akurat
Sistem yang terintegrasi seperti SSE tentu juga membawa dampak semakin akuratnya catatan DJP nanti. Dengan adanya penyimpanan yang berpegang pada satu kode saja yaitu ID Billing, kesalahan pada manusia juga pasti akan berkurang. Terlihat, DJP memang berkomitmen untuk benar-benar profesional dalam pekerjaan melayanai WP.
Bagus sekali bukan manfaat-manfaat dari sistemnya?
Untuk merasakan manfaat-manfaat tersebut, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan diri. Pendafataran dirinya juga bisa dilaksanakan secara online. Dalam proses ini, DJP bekerja sama dengan beberapa pihak swasta sebagai mitra resminya.
Mitra resminya adalah pajakku.com. Anda bisa mendaftar ke e-billing Pajakku sebagai pengganti dari SSE yang sedari kita bahas lewat membuat akun Anda pada pajakku.com. Jangan khawatir, tenaga dan waktu Anda untuk mendaftar pajakku.com tidak akan sia-sia, sebab bukan hanya soal pendaftaran, Anda juga akan dibantu tentang pelaporan pajak, e-filing, e-billing dan pembuatan faktur, sehingga rutinitas Anda di mudahkan dari proses administrasi yang menjenuhkan.









