Saat ini waktu pelaporan untuk SPT Pajak tahunan 2020 masih terbuka bagi para wajib pajak hingga tanggal 31 Maret 2021 bagi wajib pajak orang Pribadi, sedangkan bagi wajib pajak badan masih terbuka hingga tanggal 30 April 2021. Terdapat beberapa sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT nya salah satunya berupa denda.
Tetapi seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT dengan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan dalam Pasal 3 ayat 4 bahwa wajib pajak dapat memperpanjang waktu pelaporan SPT paling lama yaitu 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis atau langsung, maupun dengan cara lain yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kurang bayar pajak.
Segala bentuk dan isi yang tercantum dalam surat pemberitahuan harus disertakan dengan keterangan dan dokumen dan juga menggunakan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat pemberitahuan tersebut seperti yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Namun apabila SPT tidak disampaikan sesuai ketentuan batas waktu yang ditentukan dan batas perpanjangan waktu, maka Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan surat teguran.
Surat Pemberitahuan akan dianggap tidak dilaporkan apabila SPT tersebut tidak disertai dengan tanda tangan wajib pajak, tidak dilampiri dengan keterangan atau dokumen lain sepenuhnya, adanya teguran pada SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak ataupun tahun pajak, serta SPT disampaikan ketika Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan atau menerbitkan STP.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka yang telah ditentukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi telat lapor pajak. Adapun ketentuan sanksi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 yaitu :
- Sanksi administrasi sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa pajak Pertambahan Nilai
- Sanksi Administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Sanksi Administrasi sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak badan
- Sanksi Administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Maka dari itu Sri Mulyani menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Dengan adanya pelaporan SPT secara online, Sri Mulyani berharap wajib pajak dapat dimudahkan dalam melaporkan SPT nya sehingga tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor pelayanan pajak dan dapat mengurangi resiko terjangkitnya virus covid-19.









