Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Bea Meterai, ternyata ada beberapa syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Apa saja sih syarat-syarat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, ada dua persyaratan yang harus dimiliki wajib pajak untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai.
Kedua persyaratan tersebut adalah:
- Wajib Pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP online.
- Wajib Pajak memiliki sertifikat elektronik terkait penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra mengatakan, setelah mengakses laman sptbeameterai.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat mencoba simulasi pengembalian SPT Masa Materai, namun simulasi tersebut tidak mencapai tahap pembuatan billing dan pelaporan.
“Perlu dicatat bahwa untuk melakukan kedua hal itu (pembuatan billing dan pelaporan) harus sudah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 151/2021, Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Lalu kedua, mampu menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam kriteria kedua adalah dokumen transaksisurat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dalam bentuk apapun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.









