Dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020, terdapat tiga modus besar yang banyak dilakukan pelanggar pajak. Tiga pelanggaran pajak besar tersebut adalah,
-
Pemalsuan Faktur
Modus ini merupakan praktek yang paling banyak dilakukan oleh pengemplang pajak. Pemalsuan faktur ini sering kali dilakukan untuk mengurangi besaran pajak yang dibayar, sehingga pelaku tidak melaporkan transaksi sesuai dengan banyaknya transaksi yang dilakukan. Berdasarkan data DJP, Jumlah kasus pemalsuan faktur bisa sebanyak 44 kasus.
-
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang Salah
Modus terbanyak kedua yang dilakukan pengemplang pajak adalah pelaporan SPT Tahunan yang tidak benar. Meskipun telah melaporkan SPT, sayangnya, wajib pajak banyak yang memalsukan data harta bersihnya. Terdapat setidaknya 27 kasus pelaporan SPT salah.
-
Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipungut ke Negara
Modus ini dilakukan oleh wajib pajak badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Meskipun telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari konsumen, banyak WP Badan yang tidak menyetorkan PPN terkait kepada negara. Terdapat setidaknya 12 kasus berdasarkan laporan tahunan DJP.
Di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021), negara telah menetapkan prinsip ultimum remedium untuk pelanggaran pajak. Melalui prinsip ini, pemerintah tengah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dan sebagai gantinya, pengemplang pajak tidak akan dikenakan tindak pidana.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi perpajakan di bidang administrasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pajak. Melalui UU HPP dan PSIAP ini, diharapkan wajib pajak mampu melakukan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai perundang-undangan dan pada akhirnya menurunkan angka kasus pelanggaran pajak di tahun 2022.







