Menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apabila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, serta mengetahui tata cara menjalankan kewajiban itu. Era serba teknologi, telah menyebabkan Wajib Pajak dapat membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Lantas, bagaimana tata cara bayar PBB?
Saat ini, cara bayar PPB secara online bisa dilakukan di berbagai platform. Mulai dari bayar PBB lewat ATM, mobile banking, website, hingga aplikasi. Pembayaran PBB secara online tentu menjadi pilihan praktis, karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya, Wajib Pajak memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet.
Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunan. Meski begitu, sebagian Wajib Pajak masih saja ada yang terlambat membayar PBB, sehingga terkena denda keterlambatan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui tata cara bayar PBB dengan benar dan tepat.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi seseorang maupun badan. PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan bangunan yang ada.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Semua jenis PBB sebenarnya masuk ke dalam ketegori pajak pusat. Akan tetapi, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal ini berlaku baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka sejak 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah. Sementara PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih tetap merupakan pajak pusat.
Adapun, dasar hukum pengenaan PBB diatur dalam UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, aturan ini mengalami perubahan menjadi UU 12/1994. Kemudian, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan diubah menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 hingga Pasal 84 per Tahun 2010. Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana tata cara bayar PBB, simak penjelasan berikut ini.
Tata Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online
Saat ini, sudah banyak perusahaan berbasis teknologi yang menjadi lembaga atau mitra pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi yang mereka buat. Pembayaran PBB pun juga dapat dilakukan via ATM maupun m-banking. Dengan demikian, Wajib Pajak lebih mudah membayar PBB.
- Cara Bayar Melalui Website Resmi
Pengecekan situs resmi untuk PBB online berbeda pada setiap daerah, seluruh realisasi penerimaan PBB ini diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, setiap kota menyediakan website yang berbeda untuk mengecek dan melakukan pembayaran.
Perlu diketahui, beberapa wilayah memang belum menyediakan layanan pembayaran PBB online. Jika wajib pajak ingin memeriksa apakah daerah Anda sudah memiliki website untuk membayar PBB online, silahkan mencari pada browser dengan keyword ”cek PBB spasi [nama daerah]”. Apabila tidak muncul, maka kemungkinan daerah Anda belum menyediakan layanan tersebut.
Adapun, berikut sejumlah contoh website resmi PBB yang dapat diakses:
-
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
- Kutai Kartanegara: bapenda.kukarkab.go.id
- Bogor: pbb.kabbogor.net/login
- Semarang: e-pbb.semarangkota.go.id
- Tangerang: pbb.tangerangkota.go.id
- Bekasi: e-pbb.bekasikota.go.id
- Bayar PBB Online via ATM
Pembayaran PBB via ATM bisa menjadi pilihan terbagi jika Anda tidak sedang terkoneksi dengan internet atau mengalami gangguan jaringan internet. Untuk memudahkan Anda bayar PBB via ATM, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Pilih menu pembayaran
- Lalu, pilih menu pajak
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Setelah itu, akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Silakan periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika telah sesuai, tekan tombol bayar.
Jika melakukan pembayaran melalui secara online, satu hal yang perlu diingat adalah jangan buang bukti pembayaran, karena merupakan bukti pembayaran PBB yang sah melalui ATM.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan
- Bayar PBB Online via m-Banking
Tata cara bayar PBB secara online yang selanjutnya dapat Anda lakukan melalui mobile banking (m-banking). Saat ini, hampir semua bank menyediakan layanan pembayaran PBB via m-banking, seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Panduan pembayarannya pun mudah untuk diikuti, sebagai berikut:
- Buka m-Banking yang Anda gunakan
- Login m-Banking
- Klik menu pembayaran
- Pilih menu pajak/MPN/pajak bumi dan bangunan
- Pilih rekening asal dan Isi tahun pajak
- Nomor objek pajak akan muncul
- Konfirmasi nominal pajak dan klik lanjutkan untuk pembayaran
- Isi password, transaksi, dan pembayaran berhasil.
- Bayar PBB Online via Aplikasi iPBB
Pembayaran PBB secara online juga dapat dilakukan via aplikasi. Anda hanya perlu menggunakan smartphone bersistem operasi Android. Kemudian, mengunduh iPBB pada Google PlayStore. Setelah menginstal aplikasi iPBB di smartphone, maka cara untuk cek tagihan PBB adalah sebagai berikut:
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”
- Setelah itu, data akan muncul pada layar smartphone Anda
- Bila data sudah ditemukan maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.
Penggunaan iPBB ini dapat dilakukan pada daerah-daerah tertentu selama Pemprov setempat meluncurkan aplikasi iPBB untuk daerah tersebut. Berikut aplikasi iPBB yang diterbitkan sejumlah Pemprov di Google Play Store:
- iPBB Kabupaten Tangerang: link aplikasi
- iPBB Kota Bekasi: link aplikasi
- iPBB Kabupaten Cirebon: link aplikasi
- iPBB Tasikmalaya: link aplikasi
- iPBB Subang: link aplikasi
- iPBB Tangerang Selatan: link aplikasi
- iPBB Samarinda: link aplikasi
Tata Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Offline
Sebelum membayar PBB, wajib pajak memerlukan SPPT. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi wajib pajak di waktu yang ditentukan.
SPPT bukan bukti kepemilikan objek pajak, melainkan sebagai penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan pemiliknya.
Dalam pembayaran PBB, perlu disesuaikan pada Nomor Objek Pajak (NOP).
Adapula, kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak lebih dari satu orang. Untuk memiliki gambaran terkait SPPT, berikut contoh dokumen SPPT yang diterbitkan.
Jika Anda memilih melakukan pembayaran PBB secara offline atau data langsung, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau kantor pos tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT atau melalui petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Kemudian, saat hendak melakukan pembayaran PBB di bank atau kantor pos, Wajib Pajak cukup menunjukkan SPPT PBB. Lalu, sebagai bukti pembayarannya Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima Wajib Pajak, maka sepanjang STTS telah tersedia di tempat pembayaran Wajib Pajak bisa membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Jika Wajib Pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayarannya akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).
Selanjutnya, petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ketempat pembayaran yang sudah ditentukan. Petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari Wajib Pajak ke bank atau KPB tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana termuat dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap.
Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?
Konsultasikan Cara Bayar PBB Pada Ahlinya
Jika Anda masih ragu untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan secara mandiri, Anda bisa mencari bantuan ahli pajak terbaik di aplikasi Konsul Pajak. Dengan aplikasi ini, Anda akan diberikan informasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan, cara pembayaran termudah, serta perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki.
Melalui Konsul Pajak, biaya konsultasi yang diberikan sangat terjangkau. Anda dapat memilih harga, durasi, serta ahli pajak yang sesuai dengan Anda. Temukan berbagai manfaatnya, unduh Konsul Pajak sekarang di Google Play Store!









