Angka pengenal importir ialah kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan impor. Importir sendiri merupakan sebutan bagi pihak yang melakukan kegiatan impor. Impor memiliki arti sebagai kegiatan pemasukan suatu barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri atau ke dalam daerah pabean Indonesia.
Sebelumnya, API telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Namun, aturan tersebut telah digantikan dengan aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Angka pengenal importir adalah nomor identitas sebagai importir. Dimana API dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki nomor API resmi, sesuai dalam Pasal 2 Permendag/2018.
API akan berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Adapun, penerbitan API U dan API P hanya dapat dilakukan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri, selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya milik pemerintah. Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. API ini berlaku untuk tiap kegiatan impor di seluruh Indonesia.
Nomor Identitas Berusaha (NIB) dapat menjadi izin impor (API). NIB adalah identitas yang digunakna oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, termasuk komersial atau operasional. NIB ini diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS).
Baca juga Kenali Fasilitas Kantor Yang Dikenakan Pajak
Syarat Memiliki Angka Pengenal Impor
Sejak aturan Permendag Tahun 2018 diberlakukan, sistem OSS importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin impor dasar.
Bagi importir yang telah memiliki API-U dan API-P, wajib melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 bulan sejak berlakunya Permendag 75/2018. API memiliki batas waktu penggunaan yaitu 5 tahun. Nantinya, setiap 5 tahun, API perlu diperbaharui.
Adapun, API yang sudah tidak berlaku tidak bisa diperpanjang lagi, maka importir atau pelaku usaha dapat melakukan pengajuan untuk pengurusan NIB. Lalu, API akan diganti menjadi NIB.
Baca juga Kewajiban Pajak Subjektif, Kapan Dimulai dan Berakhir?
Cara Membuat NIB
Ikuti cara berikut untuk membuat NIB:
- Kunjungi laman oss.go.id
- Daftarkan diri dengan klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas
- Pilih jenis pelaku usaha
- Isi data yang dibutuhkan seperti jenis identitas (KTP, Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, negara asal, email, dan nomor handphone
- Masukkan kode captcha dan setujui syarat dan ketentuan
- Lakukan aktivasi akun melalui email untuk mengaktifkan akun OSS
- Masuk akun di laman OSS dan pilih Pengajuan Baru
- Isi seluruh data pribadi dan perusahaan yang diminta
- Klik Simpan Data
- Klik Simpan dan Lanjutkan untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha
- Pilih Data Usaha
- Pilih Proses NIK dan klik tombol NIB
Setelah proses di atas, Anda dapat menunggu hingga NIB diterbitkan.









