Ini Dia Panduan Pajak Minimum Global 15 Persen yang Dirilis OECD

Paris – Kelompok negara maju akhirnya sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Kesepakatan bersama ini tentu menandai perubahan besar bagi perekonomian yang cenderung lebih kecil, seperti Republik Irlandia yang menarik perusahaan internasional melalui tarif pajak yang lebih rendah. Kesepakatan penting ini disetujui oleh 136 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 90% PDB global serta mengalokasikan lebih dari US$ 125 miliar keuntungan dari sekitar 100 MNE terbesar.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan dari model rules pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Dengan panduan bernama Commentary to the Globe Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional mampu memahami secara lebih lanjut terkait implementasi Pilar 2 tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.

Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan dalam rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai titik kesepakatan atas Globe. Dengan tersedianya model rules atau kerangka aturan atas Pilar 2 dan commentary atas pilar tersebut, tiap anggota Inclusive Framework dapat memiliki seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Pilar 2 pada yurisdiksinya masing-masing.

Dalam rangka mendukung implementasi Pilar 2, Inclusive Framework juga mengembangkan kerangka implementasi sebagai upaya membantu otoritas pajak di berbagai negara dalam menerapkan dan melakukan administrasi pajak Pilar 2. Terobosan ini muncul setelah dibuat beberapa perubahan dari teks asli, terutama bahwa tarif 15% tersebut tidak akan dinaikkan kedepannya dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

Mengawali proses tersebut, dapat diambil langkah Inclusive Framework membuka public consultation serta mengundang tiap stakeholder untuk memberikan masukan atas kerangka implementasi yang sedang dipersiapkan.

OECD juga menjelaskan konsultasi publik kali ini tidak meminta komentar atas model rules dan commentary, tetapi juga berfokus pada mekanisme yang diperlukan hingga otoritas dan perusahaan multinasional dapat menerapkan Pilar 2 secara konsisten dan terkoordinasi sekaligus menekan biaya kepatuhan.

Stakeholder yang ingin memberikan masukan melalui public consultation dapat menyampaikan komentarnya paling lambat pada 11 April 2022 ke taxpublicconsultation@oecd.org. pajak minimum global akan diimplementasikan pada 2023. Kemudian, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib untuk membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan ingin beroperasi.

Kebijakan pajak internasional adalah masalah kompleks dan luas taruhannya, kesepakatan ini diberlakukan, orang akan melihat ekonomi sebagai global tempat yang jauh lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan atau skala bisnis. Ditandai pergeseran kebijakan pajak ini karena tidak hanya mengenakan tarif pajak perusahaan, namun juga memaksa perusahaan untuk membayar pajak di tempat mereka beroperasi. Masih perlu diselesaikan rumus apa yang tepat untuk mengetahui berapa banyak perusahaan akan berutang di berbagai yurisdiksi.