Ini Dia Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Berbagai Negara Asia dan Pasifik

Wajib pajak besar atau large taxpayer ialah pembayar pajak yang dikategorikan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak dalam suatu yurisdiksi. Otoritas pajak tentu menaruh perhatian besar terhadap wajib pajak tersebut.

Berdasarkan catatan Asian Development Bank (ADB), mayoritas otoritas pajak di berbagai negara Asia dan Pasifik pun telah mendirikan large taxpayer office (LTO) untuk mengelola para wajib pajak dengan skala ekonomi besar tersebut. Adapun, beberapa faktor yang membuat otoritas pajak di berbagai yurisdiksi memutuskan untuk mendirikan unit khusus untuk menangani wajib pajak besar.

Pertama, wajib pajak besar yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan, baik itu pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak besar sendiri ataupun withholding tax yang dipotong. Di Bangladesh, setoran pajak dari wajib pajak besar sudah mencapai 29% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, di Papua Nugini tercatat setoran pajak dari wajib pajak besar telah mencapai 95% dari total penerimaan pajak.

Kedua, wajib pajak besar yang telah memiliki struktur bisnis kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Ketiga, wajib pajak besar yang memiliki risiko kepatuhan lebih besar. Keempat, wajib pajak besar yang umumnya memiliki staf yang secara khusus bertugas mengurus kewajiban perpajakan perusahaan.

Dalam menentukan wajib pajak yang masuk dalam kategori wajib pajak besar dan diadministrasikan di LTO, ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan otoritas pajak seperti jumlah aset, omzet, penghasilan, jumlah karyawan, sektor, nilai pajak yang dibayar, dan lainnya.

Berdasarkan catatan ADB, mayoritas negara-negara Asia dan Pasifik telah menggunakan omzet sebagai indikator untuk menentukan wajib pajak yang tergolong sebagai wajib pajak besar. Meskipun demikian, mayoritas otoritas pajak di negara Asia dan Pasifik telah mendirikan LTO hanya untuk mengelola dan mengawasi kepatuhan wajib pajak besar yang merupakan korporasi, bukan orang kaya ataupun high net worth individual (HNWI).

Per tahun 2018, ADB telah mencatat ada 6 yurisdiksi yang memiliki unit khusus untuk mengadministrasikan wajib pajak HNWI, yaitu Indonesia, Australia, Malaysia, Jepang, Selandia Baru, dan Papua Nugini. Di Indonesia dan Malaysia, wajib pajak orang pribadi HNWI dikelola oleh LTO.