Suatu barang yang masuk ke wilayah Indonesia tentunya akan dikenakan bea masuk. Berdasarkan UU No. 17/2006 tentang Kepabean, bea masuk merupakan sebuah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Lebih jelasnya, bea masuk adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Di Indonesia terdapat dua cara perhitungan bea masuk yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Mari kita simak perbedaan kedua tarif berikut.
TARIF SPESIFIK
Tarif spesifik adalah tarif yang didasarkan pada satuan barang. Cara perhitungannya adalah dengan melakukan perkalian jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Hanya sedikit barang impor yang dikenakan tarif spesifik, diantaranya adalah beras dan gula.
Berikut simulasi penghitungan dengan tarif spesifik
Importir Z mengimpor 5.000-ton beras dari Jepang dengan harga CIF THB 12.000/ton. Tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 450/kg.
Bea masuk = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp 2,25 miliar
TARIF AD VALOREM
Sedangkan, tarif Ad Valorem adalah bea masuk yang diberikan berdasarkan pada persentase tarif tertentu dari harga barang. Dalam Pasal 12 UU Kepabeanan tarif advalorum paling tinggi ditetapkan paling besar 40%.
Berikut simulasi perhitungan dengan tarif ad valorem
Importir Y melakukan impor barang 125 unit part komputer dari jepang dengan harga masing masing sebesar JPY40.000/unit. Lalu, ongkos kirim dan asuransi masing-masing sebesar JPY 300.000 dan asuransi sebesar JPY 100.000.
Tarif bea masuk part komputer impor dipatok sebesar 10%. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) adalah JPY 1=Rp110,98.
Bea masuk = tarif bea masuk (0%) x nilai pabean
= tarif bea masuk x (CIF x NDPBM)
= 10% x ((JPY40.000×125) + JPY100.000 +JPY300.000)) x Rp100,98
= 10% x JPY 5,4 juta x Rp110,98
= Rp59,92 juta
Selain itu, terdapat juga bea masuk lain yang disebut dengan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan ini dikenakan untuk barang-barang tertentu atau kondisi impor tertentu dengan catatan tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum. Bea masuk tambahan terdiri dari:
- Bea Masuk Anti-Dumping
BMT yang dikenakan pada barang impor ketika harga ekspor barang lebih rendah daripada harga normal di pasar domestic.
- Bea Masuk Imbalan
BMT yang dikenakan pada barang impor jika terdapat subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan
BMT yang dikenakan pada barang impor ketika terjadi lonjakan barang impor terkait barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
- Bea Masuk Pembalasan (BMP)
BMT yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor indonesia secara diskriminatif.







