Dalam perpajakan selain menghitung, perpajakan juga terbagi menjadi beberapa hal yang perlu kita ketahui secara sifat dan metode pembuatan kebijakannya, Berikut adalah dasar-dasar Perpajakan yang wajib kamu ketahui sebelum terjun ke dunia kerja:
Apa Itu Tarif Progresif?
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak yang biasanya dalam tarif pajak berupa sebesar persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yaitu antara lain adalah tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif.
Dimana dalam tarif Progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya akan naik sebanding dengan sejumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, tarif pajak ini diterapkan guna untuk pengenaan pajak penghasilan orang pribadi yaitu dengan tarif :
0- Rp50 juta tarif pajaknya 5% ,
Rp 50 – Rp 250 juta tarif pajaknya 15% ,
Rp 250 -Rp500 juta, tarif pajaknya 25% ,
> Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%
Kebalikan dengan pajak progresif, pajak degresif saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan lebih kecil dari pada jumlah keseluruhan yang dijadikan dalam dasar pengenaan pajaknya. Dengan kata lain adalah persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Sehingga karena itu ketika persentasenya semakin mengecil maka jumlah pajak terutangnya tidak akan mengecil juga, melainkan akan menjadi lebih besar karena jumlah keseluruhan yang dijadikan dalam dasar pengenaan pajaknya semakin besar juga.
Apa itu Tarif Degresif?
Tidak seperti tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. jadi bisa dibilang bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilannya, persentasenya pun akan tetap sama.
Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0.5% dari apapun objek pajaknya.
Apa Itu Tarif Tetap?
Selain itu yang terakhir adalah tarif tetap atau regresi yang dimana saat pemungutannya tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif tetap ini juga diartikan sebagai tarif yang akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan seperti contoh bea meterai dengan nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintahan.
Pajak Berdasarkan Sifatnya
Tidak hanya Secara struktural, pajak juga dibagi lagi menjadi 2 atas golongannya yaitu pajak langsung dan tidak langsung dan atas sifat yaitu objektif dan subjektif.
Dimana atas golongannya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa di ambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPh. Serta pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang bisa dibebankan atau dialihkan kepada orang lain seperti PPN.
Sedangkan atas sifatnya. pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada subjek seperti PPh. Serta pajak objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada objeknya seperti PPN dan PPnBM.







