Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru lima layanan publik yang pulih setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas pada Kamis, 20 Juni 2024. Insiden ini disebabkan oleh serangan ransomware yang mengakibatkan gangguan pada total 282 layanan publik yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga negara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan pada Rabu, 26 Juni 2024, bahwa lima tenant sudah berhasil memulihkan layanannya. Usman optimis bahwa setiap hari akan ada kemajuan dalam pemulihan layanan dari berbagai kementerian atau lembaga, dan berharap pada akhir bulan ini sekitar 18 layanan dapat pulih sepenuhnya.
Layanan Publik yang Sudah Pulih
Berikut Pajakku merangkum daftar lima instansi pemerintah atau pelayanan publik yang sudah pulih dari peretasan PDNS, dilansir dari situs berita Kompas.
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Layanan imigrasi Kemenkumham yang sudah pulih mencakup pembuatan visa, izin tinggal, paspor, dan visa on arrival (VOA) on boarding. Selain itu, layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan manajemen dokumen keimigrasian juga telah kembali normal.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Layanan yang pulih di bawah LKPP adalah Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), sebuah aplikasi database yang menyediakan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.
3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
Kemenko Marves telah memulihkan layanan perizinan untuk berbagai event.
4. Kementerian Agama (Kemenag)
Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dari Kemenag, yang merupakan aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pengajuan sertifikat halal, juga sudah pulih.
5. Pemerintah Kabupaten Kediri
Aplikasi ASN Digital milik Pemerintah Daerah Kediri telah kembali berfungsi. Aplikasi ini mengintegrasikan beberapa fitur seperti e-Agenda, e-Surat, dan e-Notulen, serta tanda tangan digital untuk memudahkan proses surat-menyurat.
Baca juga: DJP Akui Layanan Pajak Ikut Kena Imbas Ransomware PDN
Keputusan Pemerintah untuk Tidak Membayar Tebusan
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan tebusan dari peretas sebesar Rp131 miliar. Usman Kansong menjelaskan bahwa meskipun data dikunci oleh peretas, data tersebut masih berada dalam server PDNS dan telah diisolasi sehingga tidak dapat diambil oleh peretas.
Isolasi dan Keamanan Data
Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan PT Telkom untuk mengisolasi akses menuju PDNS, memastikan bahwa peretas tidak dapat mengakses atau mengambil data tersebut. Data yang berada dalam PDNS sudah diamankan, sehingga tidak bisa diakses baik oleh peretas maupun pemerintah.
Data Hilang Tidak Bisa Dipulihkan
Pemerintah juga memutuskan untuk membiarkan data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak peretasan PDNS hilang, mengingat tidak ada cara untuk memulihkan data yang sudah terinfeksi ransomware. Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, menyatakan bahwa mereka berusaha keras melakukan pemulihan dengan sumber daya yang masih ada, tetapi data yang sudah terinfeksi ransomware tidak bisa dipulihkan.
Tim dari Kemenkominfo, BSSN, PT Telkom, dan kepolisian terus bekerja sama untuk menangani peretasan dan melakukan pemulihan layanan publik yang terdampak. Proses ini melibatkan upaya keras dari berbagai pihak untuk mengembalikan layanan ke kondisi normal secepat mungkin.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









