Ingin Jadi Influencer? Wajib Tahu Pengenaan Pajak Endorsement

Saat ini, monetisasi digital menjadi praktik umum di zaman serba digital ini. Selebgram atau influencer adalah salah satu pelaku monetisasi digital melalui pembuatan konten di sosial media.

Salah satu bentuk monetisasi produk digital yang banyak dilakukan oleh selebgram adalah endorsement.  Endorsement sendiri adalah pemberian rekomendasi atau dukungan oleh figur ternama (selebgram/influencer) kepada pengikutnya. Dengan memberikan endorsement, pelaku akan mendapatkan pembayaran dengan besaran yang berbeda-beda. Nah, apakah endorsement ini dikenakan pajak? 

“Secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh influencer sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,” ujar Direktur P2 Humas, DJP, Neilmaldrin Noor. 

Endorsement sendiri termasuk ke objek pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Endorsement dikenakan PPh 23 apabila influencer berada di bawah sebuah badan, agensi, dsb. Pemotongan pajak akan dilakukan dan dikelola oleh perusahaan baru diteruskan ke influencer terkait. Tarif PPh 23 terbagi kedalam dua besaran, 15% dan 2% tergantung objek pajaknya. 

Sedangkan endorsement dikenakan PPh 21 apabila influencer tidak tergabung di bawah badan. Berdasarkan UU Harmonisasi PPh, tarif PPh yang berlaku adalah 

  • Penghasilan Rp 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif  5% 
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif 15% 
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25% 
  • Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif 30% 
  • Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

Pemotongan tarif PPh 21 ini biasanya akan dilakukan oleh merek yang meminta endorsement. Apabila tidak dipotong, influencer harus melaporkan penghasilannya di SPT akhir tahun.