Direktorat Jendral Pajak atau DJP sudah mulai menunjuk 28 perusahaan atau badan usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN dengan jumlah sepuluh persen (10 %) kepada konsumen. Kegiatan pemungutan pajak tersebut akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020.
Melihat kabar tersebut, e-commerce Shopee termasuk dalam salah satu dari marketplace yang telah ditunjuk Direktorat Jendral Pajak atau DJP. Oleh karena itu, memasuki bulan Oktober 2020 seluruh transaksi di Shopee yang berasal dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Adapun list dari 28 perusahaan yang telah ditunjuk Direktorat Jendral Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen kepada konsumen, berikut list yang dimaksud diantaranya yaitu :
1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter Insternasional Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia
13. Facebook Ireland Ltd.
14. Facebook Payments International Ltd.
15. Facebook Technologies International Ltd.
16. Amazon.com Services LLC
17. Audible, Inc.
18. Alexa Internet
19. Audible Ltd.
20. Apple Distribution International Ltd.
21. Tiktok Pte. Ltd.
22. The Wait Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
23. Amazon Web Services Inc.
24. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
25. Google Ireland Ltd.
26. Google LLC.
27. Netflix International B.V.
28. Spotify AB
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan melalui keterangan pers bahwa khusus bagi marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN hanya akan dilakukan atas penuualan barang dan jasa digital oleh penual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Selanjutnya, Direktorat Jendral Pajak akan terus melakukan identifikasi serta aktif dalam menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan dalam waktu yang dekat pada jumlah pelaku uasaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN produk digital akan terus bertambah. Sekedar informasi, masih banyak pebisnis transaksi online yang tidak memotong PPN pada jumlah nilai yang diberikan kepada konsumen. Dengan demikian, DJP akan berupaya untuk menghindari adanya potential loss dan membuat hak dan kewajiban secara adil dan seimbang ketika pebisnis online menerapkan PPN dalam bisnisnya.









