Info Terkait Pajak Sumbangan Covid-19

Sehubungan dengan pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, terdapat banyak pihak yang berstatus sebagai wajib pajak badan memberikan sumbangan dalam rangka menanggulangi dampak dari pandemi covid-19. Terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak badan, banyak pertanyaan apakah biaya sumbangan untuk korban pandemi covid-19 tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Secara umum, biaya pengurang penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh). Terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka membantu penanggulangan bencana nasional, dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘I’. Yaitu, besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi oleh biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Pengaturan lebih lanjut terkait dengan sumbangan sehubungan dengan penanggulangan bencana nasional diatus dalam Pasal 1 ayat 1 huruf ‘a’ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 yang berisikan tentang “Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui Badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.”

Penghasilan Kena Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur di dalam pasal 2 PP 93/2010 untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut ;

  • Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan
  • Didukung oleh bukti yang sah.
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

 

Pasal 3 PP 93/2010 mengatur bahwa besar nilai sumbangan yang dapat diberikan pengurangan dari penghasilan bruto seperti bagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 1 untuk 1 tahun dibatasi untuk tidak melebihi angka 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak yang sebelumnya. Selain itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 PP 93/2010, Badan penanggulangan bencana dan/atau Lembaga atau pihak yang menerima sumbangan seperti bagaimana yang telah dimaksud di dalam pasal 1 huruf ‘a’ PP 93/2010 di atas harus melakukan penyampaian laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.

Peraturan tentang kualifikasi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana alam nasional yang dapat menjadi sebuah pengurang penghasilan kena pajak diberikan penegasan lagi di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. Substansi pokok aturan yang terdapat di dalam PMK tersebut pada dasarnya sama dengan aturan yang diatur di dalam PP 93/2010.