Info PPh Pasal 25 dan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Potongan sebesar 30 persen angsuran pajak penghasilan Pasal 25 yang diamanatkan di PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai sebuah kredit pajak di akhir tahun pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Contact Center Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, ketika memberikan jawaban pertanyaan dari seorang wajib pajak melalui media sosial Twitter. Otoritas mengatakan bahwa insentif untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah sebuah fasilitas yang ditanggung pemerintah. Sesuai dengan PMK 44/2020, pemerintah memberikan insentif yang merupakan pengurangan jumlah dari angsuran pajak penghasilan Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran pajak penghasilan Pasal 25 yang seharusnya terhutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal.

Adapun penjelasan dalam empat hal tersebut adalah; Pertama, perhitungan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 sama dengan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2019. Kedua, jumlah dari angsuran pajak penghasilan Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan tahun 2019. Ketiga, keputusan untuk adanya pengurangan jumlah angsuran pajak penghasilan Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sebab turunnya kondisi usaha. Keempat, kalkulasi angsuran pajak penghasilan Pasal 25 dengan dasar PMK No.215/PMK.03/2018.

Bagi para perusahaan yang termasuk kedalam 846 KLU dapat melakukan pengajuan pada insentif tersebut. Selain itu, perusahaan KITE ataupun perusahaan yang sudah memiliki izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB juga dapat mengajukan insentif tersebut. pengajuan insentif yang terdapat dalam PMK 44/2020, termasuk diantaranya diskon 30 persen angsurah pajak penghasilan Pasal 25 dapat dilakukan melalui DJP Online.

Selain itu, Insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah bisa diakui sebagai sebuah kredit pajak. Contact Center Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, melalui media sosial Twitter memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan Pasal 21 DTP dapat diakui sebagai sebuah kredit pajak untuk pegawai. Selain itu, jika pemberi pekerjaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan tersebut dapat diakui sebagai sebuah beban oleh perusahaan. Sebagai sebuah informasi, pemanfaatan pada insentif pajak penghasilan Pasal 21 DTP juga diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan tersebut diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Pengawasan tersebut dapat berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk melakukan penagihan adanya kekurangan pada pembayaran PPh Pasal 21 DTP.

Per tanggal 27 Mei 2020, jumlah dari permohonan insentif PPh Pasal 21 DTP tercatat terdapat sebanyak 112.413 wajib pajak. Sebanyak 88,7 persen atau 99.661 diantaranya merupakan wajib pajak yang mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Kendati belum adanya penjelasan tentang jumlah pegawai atau karyawan yang mendapatkan insentif, jumlah yang tercatat tersebut menempati posisi kedua setelah posisi pertama yang merupakan insentif PPh final DTP untuk UMKM.