Indonesia Siap Pajak PMSE

Pemerintah meresmikan bahwa akan melakukan penarikan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, pajak yang dikenakan juga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan bahwa potensi dari penarikan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dapat mencapai angka Rp 10,4 triliun. Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangandan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tidak perlu menunggu Rancangan Undang Undang atau RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Potensi dari pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan. Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mengkaji tujuh buah bentuk dan nilai transaksi yang ada pada barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

 

Kedua, game, video, dan musik yang mencapai angka Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film yang mencapai angka Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan desain yang mencapai angka Rp 1,77 triliun. Kelima, Perangkat lunak telepon genggam yang mencapai angka Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan Televisi berlangganan yang mencapai angka Rp 16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top atau OTT yang mencapai angka Rp 17,07 triliun.

 

Dari tujuh buah poin tersebut, total nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp 104,4 triliun, angka tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Selain hal tersebut, potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama melihat bahwa pada ke depannya potensi dari penerimaan pajak melalui perdagangan melalui sistem elektronik akan menjadi semakin besar. Menurut ia, bila perusahaan digital milik luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil jika dibandingan dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak.

 

Potensi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat semakin besar bila pemerintah melakukan penarikan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital. Pada beberapa negara, pajak digital telah diberlakukan. Umumnya menggunakan skema digital service tax di mana pajak akan dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring (online) yang penghasilannya diperoleh dari negara asal. Sebagai sebuah contoh. Perancis, melakukan penarikan digital tax service sebesar 3 persen dari nilai transaksi. Selain itu, Australia juga melakukan hal yang sama namun dengan pajak sebesar 5 persen. Bahkan, Australia memberikan tarif 40 persen dengan skema branch profit tax atas laba dari perusahaan yang dialihkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah dalam memasukkan pasal yang terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Perpu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah melihat hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing yang dikarenakan mewabahnya virus corona atau covid-19 sekarang ini.

 

Pemerintah juga memiliki harapan untuk bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, dikarenakan melihat dari basis penerimaan pajak penghasilan atau PPh badan diperkirakan turun sebagai konsekuensi stimulus yang telah diberikan oleh pemerintah. Menteri Keuangan mengatakan bahwa “PMSE ada di perpu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak maupun luar negeri.”