Minggu lalu Indonesia berhasil memenangkan kejuaraan internasional Thomas Cup 2021, setelah penantian 19 tahun. Dalam pertandingan final, Indonesia berhasil menyapu bersih China dengan 3-0. Tentunya, kemenangan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh warga Indonesia.
Berbeda dengan turnamen lainnya, piala Thomas-Uber ini memberikan hadiah kepada negara (tim) bukan individu. Namun, atlet piala beregu ini akan mendapatkan insentif dari negara masing-masing, termasuk Indonesia. Lalu, pernahkah wajib pajak bertanya bagaimana pengenaan pajak atlet Indonesia, terlebih ketika penghasilan mereka tidak pasti seperti pegawai kantoran pada umumnya?
Pajak untuk atlet Indonesia memiliki perhitungan berbeda dengan pegawai kantoran yang menggunakan PPh. Khusus untuk atlet dan artis, perhitungan akan berdasarkan pada perhitungan norma.
Norma yang dikenakan pada artis sendiri adalah 50% dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan untuk atlet, tarifnya ditentukan per wilayah. Sebagai contoh, di Jakarta norma yang berlaku adalah 35%. Tarif ini digunakan untuk pelaporan penghasilan tahunan atlet.
Sebagai contoh, coba kita lihat simulasi perhitungan untuk atlet bulutangkis Jonatan Christie yang kemarin memenangkan set terakhir final Indonesia-China di Thomas Cup. Berdasarkan catatan 2020, Jonatan yang berdomisili di Jakarta berhasil menjuarai beberapa ajang kompetisi dan hadiah.
- Indonesia Open Series Rp 100 juta
- Badminton Garut Championship Rp 200 juta
- Pembangunan Jaya Raya Junior Grand Prix Rp 20 juta
- Bantul International Challenge Rp 50 juta
Total hadiah yang diterima adalah Rp 370 juta. Dengan PTKP sebesar Rp 54 juta/tahun, maka perhitungan Pajak Jojo sebagai berikut.
Penghasilan Neto adalah 35% (norma) X Rp 370 juta yaitu Rp 131,25 juta
Penghasilan Kena Pajak akan menjadi Rp 77,25 juta
PPh akan sebesar,
5% X Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% X Rp 17,25 juta = Rp 2.587.500. Total PPh yang harus dibayar Jojo adalah Rp 5.587.500 di tahun terkait.
Lalu, bagaimana dengan bonus tambahan yang diterima atlet?
Saat Apriyani Rahayu dan Greysia Polii memenangkan medali emas di Olimpiade Tokyo 2020 kemarin, mereka mendapatkan bonus masing-masing sebesar Rp 5 miliar dari presiden Joko Widodo. Bonus ini termasuk kedalam natura dan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 16 tahun 2016 tentang penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak. Bonus yang diterima atlet ini nantinya akan termasuk natura atau kenikmatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja termasuk pemerintah. Sehingga, untuk bonus ini tetap dikategorikan sebagai objek pajak. Namun pengenaannya ditanggung oleh pemerintah dan bukan atlet Indonesia.
Baca juga Pajak Profesi: Mengenal Pajak bagi Olahragawan/Atlet









